TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bukri, ASN yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK.
Mengenakan kemeja putih, dia duduk dihadapan Majelis Hakim dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang ini, Bukri menjelaskan bagaimana proses pengadaan alat praktik untuk SMK di Provinsi Jambi.
"Rp5 miliar masing-masing sekolah. Setelah anggaran sudah ditetapkan, kita secara bersama menetapkan sekolah yang tepat (untuk menerima, red)," kata dia menjelaskan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/2/2026).
Dalam persidangan, terungkap beberapa hal yang mengganjal terkait dengan DAK tersebut. Di mana DAK tersebut di-input ke rekening Tapera.
"DAK tersebut di-input ke rekening Tapera, apa dibenarkan?," tanya Jaksa.
"Saya pernah tanya juga. Kata Pak Zainul (saat itu menjabat) dibenarkan selagi penyedia membuat surat keterangan. Kalau berdasarkan aturan, tidak boleh," jawabannya.
Baca juga: Breaking News Bukri dan David Hadi Jadi Saksi Sidang Korupsi Disdik Jambi
Baca juga: Modus Sindikat Jual Beli Bayi yang Terdeteksi Hingga ke Jambi Dibongkar Polri
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.
Sementara, saat ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Keempatnya yaitu Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 42 Korban Loker Scam Dipulangkan, Situasi Penampungan di Kamboja Lengang
Baca juga: Raup Rp700 Ribu per Hari, Andri Tak Malu Jualan Gorengan Meski Gen Z
Baca juga: Modus Sindikat Jual Beli Bayi yang Terdeteksi Hingga ke Jambi Dibongkar Polri