TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Universitas Tidar (Untidar) berkomitmen mengawal proses hukum yang melibatkan dua mahasiswa dan satu alumninya.
Sidang perdana perkara dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025 tersebut digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (23/2/2026).
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23).
Dua di antaranya merupakan mahasiswa Untidar, sementara satu lainnya, yakni Enrille, merupakan alumnus Untidar.
Perwakilan Tim Hukum Untidar, Tri Agus Gunawan, menjelaskan proses hukum telah berjalan sesuai tahapan formil yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa sidang pertama masih berfokus pada pembacaan dakwaan, sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Hakim juga telah menawarkan mekanisme restorative justice sebagai implementasi ketentuan hukum acara yang baru, dengan tujuan agar perkara tidak selalu berujung pada pemidanaan, tetapi dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak,” jelas Tri Agus Gunawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihak universitas tetap memantau perkembangan perkara serta menjalin komunikasi dengan penasihat hukum para terdakwa.
“Sebagai institusi, kami tentu akan terus mengawal dan memantau proses ini sesuai porsi kami. Pendampingan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penasehat hukum yang telah ditunjuk, namun kami tetap berkoordinasi dan mengikuti setiap perkembangan sejak tahap kepolisian hingga persidangan,” tambahnya.
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang adil.
“Harapan kami sederhana, semoga proses ini menghasilkan putusan yang berkeadilan. Jika memang tidak terbukti bersalah, kami berharap Majelis Hakim berani memutuskan demikian. Yang terpenting, keputusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan,” pungkasnya.
Universitas Tidar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kedua mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.
Universitas juga memastikan dukungan akademik tetap diberikan, sehingga keduanya dapat melanjutkan dan menyelesaikan studi mereka hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang pertama, majelis hakim membuka agenda dengan pembacaan dakwaan.
Pada kesempatan tersebut, pengadilan juga menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Pihak terdakwa beserta kuasa hukum menyatakan kesiapan terhadap opsi tersebut.
Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan bahwa keputusan terkait kesediaan mengikuti restorative justice akan dikonsultasikan terlebih dahulu di tingkat institusi. Namun secara pribadi, perwakilan yang hadir menyatakan tidak keberatan terhadap opsi tersebut.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari untuk perundingan sebelum sidang dilanjutkan kembali pada 3 Maret 2026 dengan agenda keputusan dari pihak pelapor.
Perwakilan orang tua terdakwa menyampaikan harapan agar proses hukum dapat dihentikan sehingga anak-anak mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan pendidikan serta kehidupan mereka seperti semula. Mereka juga berharap proses persidangan berjalan adil dan objektif.
Ibu dari Enrille Championy Geniosa, Sulistyoningsih, menyampaikan harapannya agar proses hukum yang berjalan dapat segera dihentikan sehingga putranya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Ia juga berharap Enrille tetap mempertahankan nilai-nilai keadilan yang selama ini diyakininya serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Harapan saya proses ini dihentikan, sehingga Enrille bisa bebas dan bertemu dengan keluarganya. Saya juga berharap Enrille akan tetap seperti semula, menjunjung keadilan, melanjutkan sekolah ke S2,” ungkap Sulistyoningsih.
Senada dengan hal tersebut, Ibu dari Purnomo Yogi Antoro, Siti Romlah, juga menyampaikan keyakinannya terhadap perjuangan anaknya. “Saya ingin anak saya menang, karena saya yakin dia membela kebenaran dan membela orang yang lemah. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik,” tutur Siti Romlah.
Sementara itu, Rinni Novianti, Ibu dari Muhammad Azhar Fauzan, berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan dan keadilan bagi anaknya. “Harapan saya sama seperti ibu-ibu yang lain, semoga anak kami bisa segera dikeluarkan karena kami yakin anak kami tidak melakukan kekerasan dan tuduhan yang ada tidak benar,” ujar Rinni Novianti.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BEM KM Universitas Tidar, Achmad Rizky Airlangga menyampaikan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses persidangan secara solidaritas.
“Tentu ya kami berusaha untuk berkonsolidasi dan terus mengawal secara solidaritas pada teman-teman kita yang ditangkap. Karena bagi saya dan juga bagi kami solidaritas hari ini itu bukan hanya menentukan bagaimana nasib 3 teman kita yang di dalam. Tapi tentu juga mempengaruhi bagaimana nasib anak muda ke depan ketika mereka bersuara.” ujarnya.
Kemudian ia berharap putusan yang diambil nantinya dapat menjunjung objektivitas hukum serta mempertimbangkan hak kebebasan berekspresi.
“Harapan saya pokoknya apapun yang terbaik. Cuman apapun itu harapannya hasil persidangan supaya seobjektif mungkin. Karena ini merupakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Jadi Hakim persidangan harus punya batasan terhadap hak konstitusional tersebut.” pungkasnya. (tro)