POSBELITUNG.CO -- Sosok Dwi Sasetyaningtyas, alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Namanya mendadak jadi trending topic setelah unggahannya soal paspor anak sebagai warga negara asing (WNA) Inggris viral di media sosial.
Tak berhenti disitu, usai unggahannya yang menuai reaksi publik, kini polemik semakin melebar ketika sang suami dipanggil LPDP.
Baca juga: Nasib dan Tampang Bripda Masias Siahaya Brimob Tewaskan Siswa MTs 14 Tahun Pakai Helm Disidang Etik
Sang suami Arya Iwantoro disebut juga sebagai penerima beasiswa sama dengan Dwi Sasetyaningtyas.
Jika terbukti belum menuntaskan kewajiban kontribusi di Indonesia, ia terancam sanksi hingga pengembalian dana beasiswa.
Buntut Dwi Sasetyaningtyas alias DS, awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) viral usai pamer paspor anaknya sebagai warga negara asing (WNA) kini sang suami harus menerima dampaknya.
Sebelumnya, pernyataan Dwi Sasetyaningtyas melalui postingannya di media sosial menuai pro dan kontra di ruang publik.
Kontroversi tersebut berakar dari unggahan Tyas sapaan akrabnya, yang seloroh menyebut "cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan".
Tyas memamerkan bahwa anak keduanya resmi mendapatkan paspor menjadi warga negara Inggris/British Citizen.
Konten Tyas ini pun dianggap cukup merendahkan negara yang sudah membiayai dirinya kuliah.
Masalah semakin membesar, ketika banyak netizen mengulik kehidupan pribadi awardee LPDP ini termasuk dugaan suaminya yang belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima LPDP.
Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyampaikan setidaknya tujuh poin tanggapan melalui Story Instagram resminya @lpdp_ri, Jumat (20/2/2026).
Mengawali tanggapannya, LPDP menyayangkan munculnya kegaduhan di ruang publik akibat tindakan salah satu alumni penerima beasiswa, DS.
"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP.
Dari polemik ini, LPDP menjelaskan soal kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi oleh seluruh awardee dan alumni penerima beasiswa.
Baca juga: Jadwal Pencarian THR PNS, TNI Polri, Pensiunan dan Besaran Diterima, Purbaya: Siapkan Rp55 Triliun
Para penerima wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi plus satu tahun.
Dalam kasus alumni LPDP berinisial DS, LPDP menyatakan yang bersangkutan sudah menuntaskan kewajibannya.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan," tuturnya.
Dengan begitu, alumni yang bersangkutan tidak memiliki ikatan hukum lagi dengan LPDP.
Namun meski tidak terikat secara hukum, LPDP menyampaikan mereka bakal berupaya untuk melakukan komunikasi dengan DS.
Tujuannya adalah untuk mengimbau supaya yang bersangkutan bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Memperhatikan sensitivitas publik serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tegas LPDP.
Pernyataan Tyas yang memicu perbincangan publik tersebut turut menyeret nama suaminya yang diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP.
LPDP menyebutkan, suami Tyas, Arya Iwantoro diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi.
Diketahui, Arya Iwantoro mendapatkan beasiswa S2 hingga S3 dari LPDP.
Dari data LinkedIn menunjukkan Arya justru berkarier di Inggris pasca-kelulusannya tahun 2022.
Ia tercatat pernah menjadi peneliti di University of Exeter dan kini menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.
Lebih lanjut, LPDP sekarang ini tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum selesainya kewajiban kontribusi suami Tyas di Indonesia.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," katanya.
Jika terbukti belum memenuhi kontribusi di Indonesia, LPDP bakal melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa.
Dari sini, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee maupun alumni.
Penegakan tersebut disebut demi menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Dwi diketahui sudah membuat pernyataan permohonan maaf kepada publik.
Berikut pernyataan dan permintaan maaf lengkap dari Dwi:
"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut.
Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan.
Baca juga: Detik-detik Mencekam Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Diduga Dipukul Helm Lalu Tersungkur
Namun, saya menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang, terlebih berkaitan dengan identitas kebangsaan yang kita junjung bersama.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia.
Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik. Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.
Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi.
Saya sangat menghargai setiap kritik dan masukan yang telah disampaikan secara baik dan konstruktif, sebagai pembelajaran untuk terus memperbaiki diri, termasuk belajar berkomunikasi dengan lebih bijaksana, lebih jernih, dan lebih berempati dalam menyampaikan pandangan di ruang publik.
Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan.
Semoga di bulan suci Ramadan ini, kita bisa saling menata hati, memperbaiki diri, dan fokus menjalankan ibadah sepenuh hati.
Raut kesedihan tak mampu disembunyikan oleh AP, suami dari selebgram Dwi Sasetyaningtyas, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui sambungan Zoom.
Buntut dari konten sang istri yang viral dan memicu kegaduhan nasional mengenai status kewarganegaraan anak mereka,
AP kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat terkait kontrak beasiswa yang diterimanya untuk studi S2 hingga S3 di Belanda.
Dalam pemeriksaan tersebut, AP secara kooperatif mengakui adanya kesalahpahaman persepsi terkait aturan pengabdian pasca-studi.
Namun, pengakuan tersebut tidak lantas menghapuskan ancaman sanksi finansial yang kini membayangi keluarganya.
Berdasarkan prakiraan hitungan biaya pendidikan komprehensif yang dikucurkan negara selama bertahun-tahun di Utrecht, total dana yang diduga harus dikembalikan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3,6 miliar.
Jumlah ganti rugi yang setara dengan harga mobil mewah Lamborghini tersebut mencakup biaya kuliah (tuition fee), tunjangan hidup (living allowance), hingga biaya riset dan asuransi kesehatan.
Selain kewajiban pengembalian dana, AP juga terancam sanksi blacklist permanen dari seluruh layanan LPDP di masa depan.
Polemik ini menjadi pengingat keras bagi para penerima beasiswa negara mengenai tanggung jawab moral dan aturan hukum yang mengikat di balik fasilitas mewah yang dibayarkan oleh pajak rakyat Indonesia.
Apakah Anda ingin saya buatkan juga tabel rincian biaya tersebut agar pembaca lebih mudah melihat perbandingannya dengan harga mobil mewah?
Selebgram Bima Yudho mengurai analisa terkait jumlah uang beasiswa dikeluarkan pemerintah untuk AP di Belanda.
Melalui akun Instagram-nya Awbimax, Bima menghitung prakiraan biaya yang harus dikembalikan suami Tyas ke negara gara-gara konten istrinya.
"Buat para rakyat Indonesia yang masih penasaran berapa sih total funding yang dikeluarkan oleh pemerintah, bukan pemerintah ya, tapi rakyat yang sudah membayar pajak, untuk satu orang kuliah dari S2 sampai S3," ungkap Bima dalam kontennya melansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (23/2/2026).
Dalam postingannya itu, Bima menjelaskan soal rekam jejak AP yakni berkuliah di Belanda.
Baca juga: Giliran Rumah Bos Timah Asui Mendadak Digeledah Bareskrim, Mobil Mewah dan Aset Digaris Polisi
"Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022," imbuh Bima.
"Berikut total LPDP funding yang sudah dikeluarkan oleh rakyat Indonesia untuk Arya Pamungkas Iwantoro dan sekeluarga. Tapi ini gue ngitungnya Arya Pamungkasnya aja ya. Belum living allowance istri dan anak-anaknya, gue enggak tahu. Ini cuma satu orang aja," sambungnya.
Berikut adalah prakiraan biaya kuliah dan kehidupan suami Tyas dari S2 sampai S3 berdasarkan hitungan Bima Yudho:
S2 Tuition Fee 29.560 Euro
S3 Tuition Fee 12.500 Euro
Living Allowance (S2) 34.200
Living Allowance (S3) 85.500 Euro
Health Insurance 8.400 Euro
Settlement Allowance 1.425 Euro
Research/Book Allowance 5.000 Euro
International Airfare 6.000 Euro
Total 182.585 Euro atau setara dengan Rp3.621.317.856 (Rp3,6 miliar).
Uang Rp3,6 miliar tersebut jika dikonversikan menjadi alat transportasi mobil seharga Lamborghini Huracan standar.
Itulah perkiraan uang yang harus dikembalikan AP.
AP, suami Dwi Sasetyaningtyas menjalani pemeriksaan dengan pihak LPDP pasca konten istrinya yang membuat gaduh se-Indonesia.
Dalam konten tersebut, Tyas membangga-banggakan anak keduanya yang berstatus sebagai warga negara Inggris.
Imbasnya suaminya yang merupakan penerima beasiswa LPDP ikut terseret.
"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, pada Senin (23/2/2026) melansir dari Tribunnewsbogor.com.
Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan AP terkait kapan ia menerima beasiswa.
Ternyata AP mendapat beasiswa saat statusnya saat itu sudah menikah dengan Tyas.
"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandantangani.
Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrech Belanda, itu kita terima di 2016.
Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.
Saat diperiksa, AP mengurai cerita dari mulai ia mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.
"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP. Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.
Selama pemeriksaan, suami Tyas bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
Kata Dwi Larso, AP sempat curhat bahwa dirinya sedih atas polemik yang menimpa keluarganya.
AP mengaku sedih gara-gara ulah sang istri, keluarganya jadi sorotan se-Indonesia.
"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.
Dari hasil pemeriksaan hari ini, pihak LPDP menemui sejumlah fakta dari suami Tyas.
Rupanya AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena ia lulus lebih lama dari perjanjian LPDP.
"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.
Selain itu, AP juga mengaku ada konsep dari LPDP yang disalahpahami olehnya sehingga ia terancam dikenai sanksi.
"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.
Dalam waktu dekat, pihak LPDP akan mengumumkan sanksi apa yang akan diberikan kepada suami Tyas.
Namun sanksi tersebut merujuk pada saran dari Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari ini.
"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu. Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan. Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Tribunnewsmaker.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)