Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang sopir asal Desa Fafinesu C, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dianiaya seorang pria diduga bernama Retno Tonbesi.
Aksi penganiayaan ini terjadi di perbatasan Desa Fafinesu dan Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu.
Sopir bernama Adrianus Naimnanu tersebut dianiaya ketika sedang mengantar penumpang ke Kota Kefamenanu. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka pada bagian dahi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Rabu, 25 Februari 2026, aksi penganiayaan terhadap korban ini terjadi pada Selasa, 14 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA.
Baca juga: Nekat Terobos Banjir Temui Warga Susulaku, Bupati TTU: Pemimpin Itu Melayani Bukan Dilayani
Aksi penganiayaan oleh terlapor terhadap korban ini juga terekam dalam video yang tersebar di media sosial.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, korban mengendarai mobil angkutan pedesaan hendak mengantar para penumpang menuju ke Kota Kefamenanu.
Ketika dalam perjalanan, pelapor yang sedang duduk di pinggir jalan berupaya menahan kendaraan korban diduga untuk menghentikan kendaraan tersebut. Korban enggan menghentikan kendaraannya saat itu.
Tak terima, terlapor memaki-maki korban. Kendati demikian, korban enggan membalas makian terlapor dan terus mengendarai kendaraan tersebut.
Ketika sedang dalam perjalanan, seorang penumpang bernama Elma Noenufa meminta korban untuk menghentikan kendaraannya. Pasalnya, yang bersangkutan berniat mengambil celana yang tersimpan di rumah bibinya.
Wilco menerangkan, korban langsung menghentikan kendaraan pasca diminta oleh penumpang tersebut. Tiba-tiba terlapor datang dari arah belakang dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di depan mobil itu.
Terlapor kemudian turun dari mobil dan berjalan menuju korban. Tanpa basa-basi terlapor kemudian melayangkan tinjunya ke arah korban dan mengenai dahi korban hingga mengalami luka.
Tak sampai di situ, terlapor juga memukul ke arah lain di bagian wajah korban. Beberapa penumpang di dalam kendaraan itu sempat menegur terlapor.
Wilco menyebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden yang dialaminya agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terlapor disangka melanggar pasal 44 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. (bbr)