Beasiswa, Hutang atau Investasi?
GH News February 25, 2026 10:09 PM
Jakarta -

Ada yang sedang viral saat ini terkait dengan awardee LPDP, kalimat: "cukup aku yang WNI, anakku jangan". Semangat kebangsaan awardee LPDP dipertanyakan oleh netizen, mengapa kalimat itu sampai keluar dari anak bangsa pilihan? Postingan viral itu memunculkan pertanyaan: apakah beasiswa itu hutang atau investasi negara untuk anak bangsa?

Penerima beasiswa LPDP tahun 2025-2026 turun menjadi 4.000 awardee hasil seleksi dari kira-kira 78.000-an pelamar. Tahun 2024 tercatat dari 52.000 pelamar namun 8.000 awardee lolos seleksi.

LPDP sejak berdirinya di tahun 2012, mencatat 413 awardee (catatan tahun 2023) yang tidak kembali setelah lulus. Setelah angka tersebut disisir, hasil akhirnya 137 orang dinyatakan belum kembali ke tanah air, 6 orang lulusan awardee mendapatkan sanksi kewajiban mengembalikan dana beasiswa dan selebihnya memberikan alasan beragam yang sudah dilaporkan ke LPDP (Data Detik.com edu: Data Awardee LPDP yang Tak Pulang Indonesia, Ada yang Kena Sanksi Ganti Rugi).

Kembali ke pertanyaan awal, apakah beasiswa itu Anda lebih setuju sebagai investasi negara atau hutang yang dibayar melalui pengabdian pada negara. Sebelum menjawab ini kita ingat ada simbol krisis kepercayaan angkatan kerja muda Indonesia dengan tagar "#KaburAjaDulu". Dilema anak muda untuk mencari peluang di luar negeri demi masa depan yang menjanjikan.

Eskalasi dari tahun 2025 ini diperparah dengan adanya postingan medsos dimana awardee 'membagi' kebahagiaan sebab anaknya sudah 'lebih beruntung' mendapatkan kewarganegaraan salah satu negara maju di Eropa sana. Walaupun akhirnya postingan tersebut sudah dihapus namun heboh clipper konten kreator yang membahas konten awardee tersebut (salah satu konten: topiknya sama dengan tulisan ini @pitengz.

Fenomena #KaburAjaDulu ini dilabeli dengan "brain drain" dan dipopulerkan X sejak tahun 2025 dan telah menyebar ke berbagai platform. Label itu mungkin berlebihan, karena tidak semua "otak" terbaik dari negara ini diambil dan dimanfaatkan oleh negara maju saja.

Oppenheimer (Bapak bom atom) adalah salah satu contoh bagaimana AS dulunya melarung anak-anak muda mereka ke Eropa untuk menuntut ilmu. Begitu selesai tidak otomatis Oppenheimer dapat mengabdikan ilmunya untuk negara pasca lulus. Ia harus berdarah-darah untuk mendapatkan pengakuan terkait dengan fisika mekanika kuantum berfaedah bagi negara.

Begitu pula Presiden BJ Habibie, keilmuan yang beliau peroleh di Jerman tidak serta merta bisa difasilitasi penerapannya oleh negara. Oppenheimer dan BJ Habibie harus berjuang untuk mendapatkan validasi negara setelah dipanggil balik ke tanah air.

Mantan Kepala Pusat Prestasi Nasional Kemdikdasmen, Hendarman, dalam percakapan chatting japri menyatakan: jika status awardee adalah PNS maka harusnya balik ke tanah air. Bagi awardee beasiswa non ASN, menurut beliau sah-sah saja untuk menerapkan ilmunya di luar negeri, karena negara tidak menjamin adanya lowongan pengabdian layaknya Pak Habibie dan Mr. Oppenheimer.

Dalam setiap keberangkatan tugas belajar dari PNS biasanya ada kewajiban untuk kembali mengabdi dengan skema 2N+1, Atau dua kali masa pembiayaan studi beasiswa ditambah satu tahun, untuk kembali ke satuan kerja yang mengirimnya tugas belajar. Apabila masa studinya 2 tahun maka harus mengabdi selama 5 tahun. Bila kuliah S3 berhasil lulus 3 tahun maka mengabdi kembali selama 7 tahun dan ini biasanya diikat secara kedinasan.

Kembali ke awardee yang memosting story unboxing surat dan paspor kewarganegaraan negara asing (WNA) untuk anaknya, ini adalah salah satu simbol krisis kepercayaan terhadap negara. Apabila logika dan narasi "cukup aku yang WNI, anakku jangan" tidak muncul mungkin saja perdebatan warga net tidak akan se-viral ini. Tanpa bermaksud menghakimi, adalah mis-kesantunan digital yang belum ditampilkan oleh awardee LPDP.

Dengan pola seleksi yang ketat, LPDP sebenarnya sudah memiliki alur proses seleksi yang sangat rigid. Pembekalan LPDP kepada calon awardee yang diberangkatkan juga sudah baik. LPDP tidak bisa disalahkan atas mis-conduct salah satu awardee-nya. Jumlah penerima yang tidak kembali juga relatif bisa dikatakan rendah (137 orang). Brain drain bukan masalah karena mengirimkan calon-calon diaspora berkualitas keluar negara dapat mengharumkan nama bangsa (ingat salah satu ilmuwan penemu vaksin Covid-19 adalah dari Indonesia).

Dalam kesimpulannya, penulis menganggap bahwa apabila awardee dalam tugas negara (Tubel-Tugas Belajar) maka kewajiban dari awardee bila lulus untuk kembali ke tanah air. Namun apabila awardee belum mendapatkan pekerjaan dan atau lowongan pengabdian di tanah air, jadilah yang terbaik di perantauan.

Negara melarung anak bangsa terbaik bukan untuk dijadikan warga kelas dua di sana. Namun, menjadi warga negara global yang bisa menjadi pakar, penemu obat-obatan dan atau warga terhormat di negara asing. Program doktoral memiliki program post-doctoral (magang), negara-negara maju memiliki data-data dan laboratorium yang mumpuni untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Hal ini sah-sah saja sepertinya, bagi negara yang sedang bangkit menuju era keemasannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.