Kadis Dikbud NTT Ambrosius Kodo: Pendidikan Kunci Wujudkan Generasi Emas 2045
Oby Lewanmeru February 25, 2026 10:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sesi talk show dalam rangkaian Bali Nusra Education Fair 2026 di Atrium Lippo Plaza Kupang, Rabu (25/2/2026), menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M.

Dalam pemaparannya, Ambrosius menegaskan bahwa pendidikan merupakan jalan utama menuju masa depan yang lebih baik dan menjadi fondasi mewujudkan Generasi Emas 2045.

“Menurut saya, jalan menuju masa depan yang lebih baik itu pendidikan. Kalau mau perbaiki NTT, diskusinya harus ada pada sektor pendidikan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan, meski dihadapkan pada berbagai tantangan.

Baca juga: Enam Sekolah ke Semifinal Lomba Cerdas Cermat, SMAN 1 Kupang dan Ki Hajar Dewantoro Tampil Sengit

Tantangan tersebut antara lain kondisi geografis kepulauan, keterbatasan sarana dan prasarana sekolah, serta distribusi guru yang belum merata baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

“Di kota mungkin cukup, tapi di daerah pinggiran dan desa selalu mengeluh kekurangan guru. Ini realitas yang kita hadapi,” ujarnya.

Selain itu, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama anak-anak di NTT terancam putus sekolah. Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemprov NTT menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pergub tersebut mengatur partisipasi orang tua di sekolah agar tidak melampaui kewajiban negara. Ambrosius menjelaskan, sebelumnya terdapat sekolah yang memungut partisipasi orang tua hingga Rp150 ribu per bulan. Kini, melalui regulasi tersebut, ditetapkan batas maksimal Rp100 ribu untuk orang tua dengan penghasilan di atas Rp5 juta per bulan, sementara yang berpenghasilan di bawahnya disesuaikan.

“Partisipasi orang tua tidak boleh melampaui kewajiban negara. Sekolah negeri adalah tanggung jawab negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui PPG berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan yang dibayarkan per triwulan.

Selain itu, pada tahun 2025 Pemprov NTT mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3 miliar untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah juga memberikan insentif Rp500 ribu bagi guru yang mengajar di daerah perifer atau wilayah pinggiran untuk membantu biaya transportasi.

Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), Ambrosius menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar pungutan sekolah.

“PIP itu diberikan karena siswa tidak mampu membeli buku, seragam, sepatu, atau biaya transportasi. Jadi bukan untuk bayar uang sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan rutin kepada peserta didik. Komite hanya dapat menerima sumbangan sukarela tanpa tekanan, sementara pungutan resmi hanya dapat dilakukan oleh sekolah sesuai regulasi yang berlaku.

Menyinggung persoalan ketepatan sasaran beasiswa, Ambrosius mengakui masih ada keluhan terkait hal tersebut.

Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan benar-benar diterima siswa dari keluarga kurang mampu.

Ia menekankan, verifikasi tidak cukup hanya dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, melainkan harus berdasarkan data resmi Kementerian Sosial yang dikoordinasikan melalui Dinas Sosial.

“Data kemiskinan harus dirapikan supaya tidak salah sasaran. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan intervensi tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Ambrosius berharap tidak ada lagi anak NTT yang kehilangan kesempatan meraih pendidikan hanya karena alasan ekonomi, sehingga cita-cita menuju Generasi Emas 2045 dapat terwujud. (uan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.