Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) buka suara atas kasus yang menjerat Alex Noerdin, seusai eks Gubernur Sumatera Selatan itu meninggal dunia.
Termasuk juga jika ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang menjerat Alex Noerdin tersebut.
Selain meninggalkan duka, kepergian Alex Noerdin turut mengingatkan publik pada tiga perkara korupsi yang masih tercatat dalam perjalanan hukumnya.
Kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga, atau barang milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Dalam hukum Indonesia, adanya kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi dan dapat berujung pada sanksi pidana serta kewajiban pengembalian kerugian tersebut.
Baca juga: Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Meninggal, Bagaimana Status 3 Perkaranya?
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan, kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang yang menjerat Alex Noerdin, gugur demi hukum.
Menurut Anang, gugurnya perkara tersebut lantaran Alex Noerdin yang kini berstatus terdakwa telah meninggal dunia.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, Anang juga menjelaskan terkait kerugian negara yang diduga dinikmati Alex Noerdin dalam perkara yang menjeratnya itu.
Dia menuturkan bahwa nantinya proses pemulihan kerugian negara akibat perkara itu akan ditangani melalui mekanisme hukum perdata oleh Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kalau ada kerugian negara yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Tata Usaha Negara (Datun) untuk melayangkan keperdataanya," jelasnya.
Sementara itu, terkait kapasitas Alex Noerdin yang nantinya juga akan bersaksi untuk terdakwa lainnya, kata Anang kesaksiannya tetap bisa digunakan dalam proses sidang.
"Untuk kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan BAP," katanya.
Seperti diketahui Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal dunia, Rabu (25/2/2026).
Kabar meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan juru bicara keluarga besar Alex Noerdin, Okta Alfarisi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
"Iya benar (meninggal dunia)," ujarnya yang juga mengirim kabar duka Alex Noerdin.
Dalam video yang beredar, terlihat sosok Alex Noerdin terbaring lemah di ruang perawatan intensif (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta.
Pada video tersebut, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018 itu tampak terpasang sejumlah peralatan medis di tubuhnya.
Diketahui, semasa menjabat, ia disebut sebagai pelopor program sekolah gratis dan berobat gratis di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pada Senin (17/11/2025) lalu, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang semestinya harus membacakan eksepsi (keberatan dakwaan JPU) di Pengadilan Tikpor Palembang.
Namun, karena kondisinya menurun dan harus mendapatkan perawatan di RS Siloam di Jakarta, sehingga sidang ditunda sampai dua minggu ke depan.
Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, Alex Noerdin masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan.
Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.
"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin saat itu.
Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan.
Maka dari itu Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi.
"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.
Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan.
Tapi Rutan Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.
"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.