TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyikapi terkait berkembangnya isu transparansi dana desa di Kecamatan Cisewu, Garut yang berkaitan kerusakan infrastruktur jalan dan viralnya dugaan intimidasi pada warga.
Menurutnya, sebelum muncul video viral berkaitan pembangunan infrastruktur Desa Panggalih yang bersumber dari dana desa tahun 2025, penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah lebih dahulu menangani dugaan tipikor dana Desa Panggalih tahun anggaran 2016 sampai 2018.
"Kasus yang saat ini ditangani penyidik ialah dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Panggalih TA 2016 sampai 2018 dengan total anggaran sebesar Rp 2.319.391.000,- yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kombes Hendra, Rabu (25/2/2026).
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono membenarkan bahwa benar adanya laporan terkait tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana Desa Cisewu, Kabupaten Garut tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018, yang diketahui pada 2023.
Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial HS selaku Kepala Desa Panggalih periode 2013 sampai 2019 berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359,-.
Baca juga: Kantor Desanya Disegel Warga, Pak Kades Cisewu Garut Sempat-sempatnya Cairkan Dana Desa
"Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, antara lain memerintahkan Bendahara Desa/KAUR Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank milik Jabar yang bersumber dari dana Desa TA 2016 sampai 2018.
Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu juga menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.
Kemudian menggunakan sebagian anggaran dana Desa Panggalih TA 2016 sampai 2018 untuk kepentingan pribadi.
"Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa untuk membuat bon/nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ucap Wirdhanto.
Wirdhanto Hadicaksono menyatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Garut Nomor : 700.1.2.2/522/INSP tanggal 14 maret 2025 sebesar Rp 643.762.359.
Hal tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum.
Para pelaku terancam hukuman minimal 2 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup serta denda Rp 10 Juta sampai dengan Rp 2 Miliar.
“Penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami dan untuk diketahui masyarakat Jawa Barat," ucap Wirdhanto.(*)