PDIP Ingatkan Agar Tak Ada Kebohongan Publik Soal Anggaran MBG
Noval Andriansyah February 26, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - PDI Perjuangan ( PDIP ) mengingatkan kepada semua pihak untuk tak menciptakan kebohongan publik terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis alias MBG.

Selama ini, pendanaan program MBG disebut berasal dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga.

Padahal faktanya, anggaran yang mencapai Triliunan rupiah untuk MBG itu, mengambil porsi dari anggaran pendidikan.

Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang bertujuan menyediakan makanan bergizi tanpa biaya bagi kelompok tertentu, terutama pelajar, untuk meningkatkan status gizi, kesehatan, dan konsentrasi belajar.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana angkat bicara dan meluruskan polemik sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: PDIP Bongkar Sumber Anggaran MBG, Rp223,5 Triliun Bukan dari Efisiensi

Bonnie mengingatkan pemerintah agar jujur kepada publik bahwa dana program tersebut memang mengambil porsi anggaran pendidikan, serta menyuarakan kekhawatiran dampaknya terhadap nasib fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru.

Ia menegaskan, langkah PDIP membuka data ini ke publik murni untuk mendudukkan perkara sesuai fakta hukum yang tertuang dalam dokumen resmi negara, yakni Undang-Undang APBN dan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

 "Kita ingin memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang akurat, tidak simpang siur. Apalagi ada kesan seolah-olah anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis ini muncul dari sebuah 'keajaiban' efisiensi tanpa menyentuh anggaran sektor penting lainnya," tegas Bonnie dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

 Bonnie yang juga Kepala Badan Sejarah PDIP itu menyebut, aturan yang ada secara eksplisit menunjukkan bahwa anggaran triliunan rupiah untuk MBG tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menciptakan kebohongan publik.

"PDI Perjuangan melalui kami yang bertugas di DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal agar fungsi anggaran ini benar-benar sesuai peruntukannya, dan jujur dalam penyampaiannya kepada rakyat. Jangan sampai ada narasi yang mengaburkan fakta hukum yang sudah tertuang dalam lembaran negara," ungkap Bonnie.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Denny Cagur menyoroti kekhawatiran yang mulai meresap di tengah masyarakat terkait penggunaan dana pendidikan untuk program MBG.

"Kita ingin guru-guru di Indonesia lebih sejahtera dan segala hal yang diberikan untuk pendidikan benar-benar menyentuh setiap sektor yang bisa membuat dunia pendidikan jauh lebih baik," kata pria yang dikenal bernama lengkap Denny Wahyudi ini.

Tertuang Dalam Dokumen Resmi Negara

Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader partai di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas.

Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial dan pernyataan pejabat yang seolah menutupi fakta sebenarnya.

"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," kata Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti memaparkan berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN."

"Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," bebernya.

Bukan dari efisiensi anggaran

Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga.

Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru."

"Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.

Adian juga merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Lebih lanjut, regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.

Adian menekankan langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.

"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," kata Adian.

Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.

"Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," tandas aktivis 98 tersebut.

Tak Paham Alur Belanja

Di sisi lain, Budi Rizki Husin, akademisi hukum Universitas Lampung menilai publik masih belum paham soal prosedur teknis pembelanjaan yang diatur dalam juknis pengadaan dapur SPPG MBG.

Sehingga masih timbul polemik mengenai harga MBG yang diunggah di media sosial sampai menuai kecaman masyarakat luas.

Anggapan bahwa komposisi harga MBG banyak dimark up, menurut Budi, sebenarnya hasil dari kurangnya pemahaman publik terhadap prosedur teknis pembelanjaan yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengadaan.

Budi mengatakan dalam sistem pengadaan barang di sekolah, SPPG (Satuan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) tidak dapat langsung membeli barang dari pemasok utama. Melainkan harus melalui pihak ketiga, yaitu koperasi.

"Dalam sistem ini, koperasi menjadi perantara resmi yang wajib memperoleh margin keuntungan yang wajar sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis mereka," ujar Budi, Selasa (24/2/2026).

Menurut perspektif hukum perlindungan konsumen, Budi menilai keberadaan koperasi justru memberikan jaminan kualitas bagi barang yang dibeli.

Koperasi, sebagai pihak ketiga yang terlibat, memiliki tanggung jawab terhadap mutu barang, termasuk adanya garansi.

"Jika ditemukan kualitas barang yang buruk, mekanisme penukaran barang akan dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya terkait dengan harga, tetapi juga berkaitan dengan aspek jaminan kualitas dan perlindungan konsumen.

"Harga yang terlihat lebih tinggi seringkali sudah mencakup unsur-unsur seperti garansi, distribusi, dan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pihak koperasi," ungkapnya.

Ia pun menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa SPPG melakukan kebijakan harga tanpa dasar.

Budi mengungkap bahwa kebijakan harga yang diterapkan merupakan bagian dari regulasi dan pertimbangan tata kelola pengadaan barang, bukan kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh SPPG.

"SPPG hanya menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat bisa saja berpikir ada penyimpangan," jelasnya.

Menanggapi unggahan yang viral di media sosial dan komentar yang beredar, Budi berpendapat bahwa hal ini berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap SPPG.

Untuk itu, ia menilai pentingnya perlindungan hukum bagi SPPG agar tidak menjadi pihak yang disalahkan akibat minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengadaan yang sebenarnya.

Budi merekomendasikan agar pihak sekolah dan masyarakat diberikan edukasi dan sosialisasi lebih intensif terkait alur pengadaan barang serta struktur harga yang terlibat.

"Sosialisasi ini harus segera dilakukan, terutama menjelang bulan Ramadhan, agar kesalahpahaman yang lebih besar tidak terjadi. Sekolah harus paham bahwa harga tersebut berasal dari mekanisme pengadaan melalui pihak ketiga, yakni koperasi, yang memang memiliki komponen biaya dan jaminan kualitas," terangnya.

Sosialisasi yang transparan dan edukasi publik yang menyeluruh menjadi kunci agar tidak ada persepsi keliru yang berkembang di masyarakat.

"Dengan penjelasan yang jelas dan komprehensif, diharapkan polemik ini bisa diselesaikan dan tidak muncul lagi kesalahpahaman terkait harga MBG," tandasnya.

Budi menyimpulkan bahwa masalah yang tengah berkembang bukanlah semata-mata masalah harga, melainkan lebih kepada masalah komunikasi kebijakan.

Dengan adanya sosialisasi yang lebih baik dan penjelasan yang transparan, diharapkan polemik terkait harga MBG ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.