Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seorang adik berinisial MAL (15) nekat menganiaya kakak kandungnya, MAR (21) hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (24/2/2026).
Keduanya tinggal bersama sang ibu di dalam satu rumah. Hal inilah yang membuat kasusnya termasuk ke dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KDRT sebenarnya, KDRT karena mereka masih bersaudara dalam satu rumah. Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia. Itu Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang mengenai PKDRT,” ujar Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Artini saat ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (25/2/2026).
Peristiwanya bermula korban sedang menunduk untuk memberi makan hewan peliharaan. Namun, sang adik secara tiba-tiba memukul kepala kakak sulungnya itu dengan palu.
“Korban kan dipukul pakai palu gitu, kurang lebih 5 kali di bagian kepala,” kata Sri.
Baca juga: Pelajar SMP di Kelapa Gading Diduga Aniaya Kakak Kandung dengan Palu hingga Tewas
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban sempat ditemukan dalam kondisi masih bernapas sebelum dibawa ke rumah sakit di wilayah Kelapa Gading.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana. Jenazah sempat diotopsi di RS Polri Kramat Jati sebelum dimakamkan.
"Baru selesai otopsi, langsung dimakamkan di pemakaman setempat hari ini," jelas Sri.
Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk warga sekitar dan dokter yang membantu membawa korban ke rumah sakit.
Adapun untuk motifnya diduga karena rasa cemburu ibu lebih sayang kepada korban.
“Sementara dugaan mengarah ke rasa cemburu pelaku karena perhatian orangtua atau ibunya lebih banyak ke sang kakak atau korban,” kata dia.
“Mungkin selama ini dia merasa bahwa kakak kandungnya itu lebih diperhatikan sama orangtua,” ujar Sri.
Menurut dia, pelaku juga memiliki anggapan bahwa setiap permintaan korban kepada ibunya selalu dipenuhi.
Sebelum kejadian, korban disebut meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk kebutuhan perbaikan mobil usai mengalami kecelakaan.
Sementara itu, pelaku disebut merasa kasihan kepada kondisi ekonomi keluarganya yang dianggap sedang masa sulit.
“Sementara ibunya, ya menurut si anak, kasihanlah ibunya lagi susah jangan dimintain terus gitu,” kata dia.
Sri menyebut konflik tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan keluarga yang telah berlangsung berbulan-bulan.
"Mungkin mau curhat kurang didengarkan, seperti gitu. Sehingga itu mungkin dipendam. Memuncaklah, ya karena ada permintaan almarhum ke ibunya yang dianggap kasihan ibunya, seperti gitu," tutur dia.
Peristiwa tersebut masuk dalam kasus kekerasan dalan rumah tangga karena pelaku dan korban masih tinggal di rumah yang sama.
Akibat tindakan tersebut, MAL terancam menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Pasal kita gunakan untuk ini Pasal KDRT, Pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia. Ya ancamannya 15 tahun," sebut Sri.
Saat ini, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan ini baru akan rencana kita untuk peningkatan status dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum,” kata Sri.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan.
“Pemeriksaan juga didampingin oleh Bapas, oleh pihak keluarga, kemudian ada didampingi oleh dari bantuan hukum juga. Lengkap,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.