SURYA.co.id LAMONGAN - Seorang remaja MS (18), warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tega merudapaksa wanita berkebutuan khusus.
Korban adalah EDN (20 tahun), seorang perempuan berasal dari Sidoarjo dengan kondisi berkebutuhan khusus.
Aksi bejat MS yang terjadi pada Kamis (19/2/ 2026) sekitar pukul 18.00 WIB, dan tak berapa lama kejadian ini berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid seperti disampaikan saksi, peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan tujuh hari palu pukul 18.00 Wib.
Sehari setelah kejadian, ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh MS, yang sebelumnya dikenal korban melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Siswi SMP jadi korban Penyekapan dan Rudapaksa oleh Kakak Kelas di Rumah Kosong Driyorejo Gresik
Berawal dari perkenalan di Instagram, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Dengan alasan jalan-jalan, pelaku menjemput korban.
Namun, bukannya diajak berkeliling, korban justru dibawa ke rumah pelaku dan masuk ke dalam kamar pelaku.
Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila secara paksa, pada saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan, namun korban tidak mampu memberikan perlawanan secara maksimal.
"Setelah kejadian, pelaku mengaku menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo, " kata Hamzoid.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku.
Saat didatangi, pelaku berada di rumahnya dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polres Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak satu kali, tepat saat pertemuan pertama mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban, diketahui bahwa EDN merupakan perempuan berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual karena keduanya baru pertama kali bertemu secara langsung.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya, " kata Hamzaid.