TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi,
Alex yang dikenal sebagai pelopor program sekolah dan berobat gratis di Sumsel sebelumnya sempat dirawat karena infeksi empedu.
Kabar wafatnya almarhum dibenarkan oleh juru bicara keluarga Alex Noerdin, Okta Alfarisi. Ia menyampaikan bahwa almarhum meninggal dunia di Jakarta.
"Pak Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi," kata Okta saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Okta mengatakan, jenazah akan segera diberangkatkan ke Palembang pada hari ini.
Alex Noerdin bin H. Noerdin Pandji, yang lahir pada 9 September 1950 wafat pada Selasa, 25 Februari pukul 13.30 WIB.
“Atas nama keluarga besar, kami memohon doa agar almarhum diampuni segala dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT,” katanya
Batal Demi Hukum
Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang yang menjerat eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin gugur demi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, gugurnya perkara tersebut lantaran Alex Noerdin yang kini berstatus terdakwa telah meninggal dunia.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Deretan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini dirawat di Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit di Jakarta.
Kondisi kesehatan Alex Noerdin dikabarkan masih terbaring lemah di ruang Intensive Care Unit (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta.
Kabar tersebut beredar luas di media sosial setelah dibagikan oleh akun @Catatan HB.
Dalam video yang beredar, terlihat sosok Alex Noerdin terbaring lemah di ruang perawatan intensif (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta.
Pada video tersebut, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018 itu tampak terpasang sejumlah peralatan medis di tubuhnya.
Sebelumnya, Alex Noerdin juga menjalani operasi kantung empedu.
Kondisinya membuat Alex Noerdin hadir menjalani sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan menggunakan kursi roda.
Diketahui, saat ini Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.
Berikut kasus yang menjerat Alex Nooerdin:
Diketahui, saat ini Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.
Baca juga: Penyebab Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di ICU RS Jakarta
Baca juga: Riwayat Penyakit Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Sebelum Meninggal Dunia, Alami Infeksi Empedu
Pada tahun 2022, ia terseret dua perkara sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Terbaru, di tahun 2025, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjadikannya tersangka.
Untuk kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS.
Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Alex dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama enam bulan.
Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin.
“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satu pun terdakwa menerima aliran dana,” jelas Yose Rizal.
Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin.
Hukuman yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (8/9/2022).
Putusan banding juga mengurangi hukuman terdakwa lain seperti Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 11 tahun.
Sedangkan A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tetap dengan vonis 11 tahun.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto.
MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023).
Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto.
MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023).
Pada tahun 2025, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Penetapan dilakukan usai pemeriksaan empat saksi.
Selain Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto, Raimar Yousnandi, dan Aldrin Tando.
"Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Tersangka AN (Alex Noerdin) dan EH (Edi Hermanto) merupakan terpidana dalam perkara lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, pada Senin (17/11/2025) lalu, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang semestinya harus membacakan eksepsi (keberatan dakwaan JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Namun, karena kondisinya menurun dan harus mendapatkan perawatan di RS Siloam di Jakarta, sehingga sidang ditunda sampai dua minggu ke depan.
Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, Alex Noerdin masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan.
Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.
"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin saat itu.
Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan.
Maka dari itu Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi.
"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.
Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Tapi Rutan Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.
"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.
Alex Noerdin dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan eksepsi dua pekan ke depan, bersamaan dengan terdakwa Eddy Hermanto karena berada dalam satu berkas perkara.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com