Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni, menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmen) Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepmen yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (24/2/2026) itu menjadi landasan hukum percepatan pemanfaatan kayu hanyut dan kayu sisa (debris) akibat banjir dan longsor sebagai material pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kayu hanyutan yang dapat dimanfaatkan meliputi kayu bulat dan kayu debris (limbah atau serpihan kayu) yang timbul akibat bencana alam. Pemanfaatannya difokuskan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Pada poin kedua disebutkan, pemanfaatan kayu dilakukan untuk tiga kegiatan utama, yakni pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi warga terdampak, serta pemanfaatan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kebutuhan.
Pelaksanaan pemanfaatan kayu tersebut dilakukan oleh bupati dan/atau wali kota di bawah koordinasi gubernur masing-masing daerah.
Sementara itu, pelaporan kegiatan wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh.
Dengan berlakunya Kepmen Nomor 191 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Banjir sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca juga: 36 KK Korban Banjir Tempati Huntara, Memasak Mandiri di Dapur Umum
Sementara itu, Kepala Satgas Percepatan Pemulihan dan Rekonstruksi (PRR) Wilayah Aceh, Safrizal ZA, memastikan bahwa surat terkait pemanfaatan kayu gelondongan dan material debris pascabanjir ini untuk menjawab persoalan kewenangan yang selama ini menjadi kendala di lapangan.
Ia menjelaskan, bahwa surat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah kabupaten/kota dalam memanfaatkan kayu bekas banjir dan material sisa bencana lainnya, sehingga proses pembersihan daerah aliran sungai (DAS) dapat segera dilanjutkan.
“Surat ini untuk menjawab persoalan kewenangan pemanfaatan kayu gelondongan dan debris. Kami akan mengkoordinasikan para bupati/walikota untuk pemanfaatan kayu eks banjir dan debris, sehingga bisa dimanfaatkan dan lokasi DAS bisa dilanjutkan pembersihannya,” kata Safrizal kepada Serambinews.com.
Ia mengaku, selama ini sejumlah kepala daerah cenderung berhati-hati dalam mengambil langkah pemanfaatan kayu bekas banjir karena khawatir berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, kata Safrizal, surat tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada para bupati dan wali kota agar tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan.
“Surat ini juga untuk memastikan bahwa bupati tidak ragu-ragu atau takut proses hukum akan pemanfaatan kayu,” jelasnya.(*)