TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – PT Air Minum (AM) Giri Menang (Perseroan) mengumumkan langkah penyesuaian tarif air minum sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan dan peremajaan aset perusahaan.
Kebijakan ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat melalui skema subsidi silang yang terukur.
Direktur Utama PT AM Giri Menang, Sudirman, menjelaskan penyesuaian tarif ini didasarkan pada prinsip Full Cost Recovery (FCR) atau pemulihan biaya operasional secara menyeluruh.
"Biaya tersebut mencakup pengelolaan air dari sumber hingga ke konsumen, pembayaran pajak, hingga pemenuhan kewajiban CSR. Sebagai BUMD, kami juga memiliki mandat konstitusi berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Sudirman dalam acara talkshow bersama Tribun Lombok, Rabu (25/2/2026).
Dalam penyesuaian ini, PT AM Giri Menang menetapkan empat jenis kategori tarif guna menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan
Sudirman membeberkan fakta data bahwa saat ini Harga Pokok Penjualan (HPP) air mencapai Rp4.500 per meter kubik (m⊃3;). Namun, bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, tarif yang dibayarkan hanya sekitar Rp2.300 per m⊃3;.
Selisih biaya tersebut sepenuhnya disubsidi oleh golongan pelanggan dengan tarif penuh.
Tetap di Bawah Standar Beban Maksimal
Sudirman menegaskan, penyesuaian ini telah melalui kajian mendalam, mulai dari survei kepuasan pelanggan, kajian akademis dari sisi hukum, hingga opini legal dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami tidak hanya ingin bekerja baik, tapi juga harus bekerja benar secara regulasi," ungkapnya.
Berdasarkan Permendagri, biaya kebutuhan dasar air minum tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Faktanya, beban biaya air untuk rumah tangga di PT AM Giri Menang saat ini hanya mencapai 1,9?ri total UMK, yang berarti jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan, merujuk pada Keputusan Gubernur untuk tahun 2025/2026, tarif bagi masyarakat bawah di PT AM Giri Menang justru dipatok di bawah batas bawah yang ditentukan Gubernur.
Penyesuaian tarif ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan investasi perusahaan dan mengantisipasi penyusutan nilai aset (amortisasi).
"Semakin lama aset kita mengalami penurunan nilai. Dengan langkah ini, kami bisa melakukan rejuvenasi atau peremajaan aset demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat," pungkas Sudirman.