TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah mencatatkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di awal tahun 2026.
Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus.
Dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan total 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba, Kapolres Bima Kota Terancam 20 Tahun, Kompolnas Soroti Bandar Utama
Baca juga: Sepanjang 2025, 71 Tersangka Kasus Narkoba di Polres Mateng, 68 Laki-laki dan 3 Wanita
Para tersangka terdiri atas 14 laki-laki dan 1 perempuan.
Di antara mereka, terdapat tiga orang yang berstatus residivis atau pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,488 gram.
Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp7.350.000 turut disita sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing.
Berikut rinciannya:
Satu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026.
Enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K Abadi, menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Tangdilimban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Kami membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah