TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permohonan kasasi Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkoba di Jambi, ditolah Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya kasasi pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), maka vonis untuk terdakwa Helen, yakni penjara seumur hidup sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ini tertuang dalam amar putusan nomor 11127 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Kamis, 27 November 2026, oleh Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Putusan ini diterima jaksa dan tihak terdakwa Helen pada 10 Februari 2026.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAMBI dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa HELEN DIAN KRISNAWATI tersebut," bunyi amar putusan kasasi yang dikutip Tribunjambi.com dari laman sipp.pn-jambi.go.id.
Baca juga: Vonis 3 Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi sudah Inkrach, Kini Mendekam di Lapas Jambi
Baca juga: Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun
Putusan bandar narkoba di Jambi
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuihkan pidana penjara seumur hidup pada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika.
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa, namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, hukuman penjara seumur hidup tetap dijatuhkan.
Tak terima dnegan putusan itu, pihak Helen mengajukan kasasi.
Namun putusan kasasi menguatkan putusan dari PN Jambi. Helen Dian Krisnawati, bandar besar narkoba di Jambi tetap dijatuhi pidana penjara seumur hidup. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jaksa Buka Peluang Seret DPRD Kerinci dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan
Baca juga: Belum Ada Angka Pasti Kerugian Nasabah Bank Jambi akibat Peretasan Tempo Hari