TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/10/500.11.26.2/II/2026 tentang larangan kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih (Over Loading) dan ukuran melebihi ketentuan (Over Dimension/ODOL).
SE diteken langsung Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, dan berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas angkutan barang yang memicu kerusakan infrastruktur, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Dishub Pasangkayu Segera Tindak Truk ODOL, Libatkan Lima Instansi
Baca juga: Polisi Tilang Truk Overload Muatan Sawit di Mamuju Tengah
Bupati Arsal Aras menjelaskan, kendaraan ODOL memberikan dampak serius bagi masyarakat dan negara, antara lain:
Kerusakan Infrastruktur – Jalan dan jembatan cepat rusak karena beban melebihi kapasitas rancang bangun.
Risiko Kecelakaan Tinggi – Kendaraan sulit bermanuver dan membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.
Kemacetan Lalu Lintas – Pergerakan lambat kendaraan ODOL mengganggu arus lalu lintas.
Kerugian Negara – Biaya pemeliharaan jalan meningkat, menurunkan kualitas pelayanan transportasi.
Dalam SE tersebut, Pemkab Mamuju Tengah menegaskan beberapa poin penting:
Larangan Operasi – Dilarang keras mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi tidak sesuai.
Kewajiban – Kendaraan wajib mematuhi ketentuan daya angkut, ukuran, dan kelas jalan.
Pengawasan dan Penindakan – Aparat terkait bersama Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan dan penindakan langsung.
Sanksi – Pelanggar dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE ini mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019.
Pemkab berharap SE ini dapat menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Mamuju Tengah, serta meminta masyarakat dan pihak terkait ikut mematuhi dan menyebarluaskan informasi ini.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah