TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kawasan industri di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/2/2026).
Dalam rapat tersebut, warga meminta agar lahan kebun, permukiman, hingga area perkuburan yang mereka kelola dikeluarkan dari plotting kawasan industri.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani mengatakan, setelah berdiskusi berjam-jam, pihaknya memberikan beberapa poin rekomendasi.
Pertama, DPRD harus memetakan dahulu kawasan yang dimaksud warga Desa Bantan di mana lokasinya.
"Ternyata, lokasinya itu ada di dalam kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan industri,” kata Vina, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam RDP disampaikan terdapat 59 warga dengan luasan lahan sekitar 281,8 hektare yang selama ini telah dikelola masyarakat Dusun Ilir.
Kemudian, di dalamnya juga terdapat fasilitas umum seperti kebun, kuburan, permukiman, hingga akses jalan. Ternyata, lokasi tersebut masuk dalam plotting zona kawasan industri.
Terkait permintaan warga agar lahan mereka dikeluarkan dari kawasan industri dalam dokumen tata ruang, Vina menyebut masih ada peluang karena proses perencanaan tata ruang masih berjalan.
Ia menyebut keinginan 59 warga dengan luas sekitar 281 hektare tersebut masih mungkin untuk diakomodasi, namun tetap harus sesuai aturan.
Vina menambahkan, kawasan industri yang telah ditetapkan memiliki luas total sekitar 1.414 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 270 hektare telah dikelola oleh PT MPL.
Namun, menurut Vina, belum seluruh perusahaan yang masuk benar-benar beroperasi.
“Dari 1.414 hektare kawasan industri itu, ada 270 hektare yang sudah dikelola oleh PT MPL. Tetapi dari 270 hektare itu belum semuanya perusahaan beroperasi. Artinya, kami melihat dampak sosial ekonomis kepada masyarakat Desa Bantan dan Dusun Ilir ini belum maksimal,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah mendorong percepatan operasional industri yang sudah mendapat izin agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat sekitar.
“Kami minta pemerintah daerah, ayo didorong lagi industri-industri yang sudah mendapatkan izin untuk segera beroperasi. Supaya ekonomi bergerak dan masyarakat sekitar mendapatkan dampak sosial ekonomis dari kehadiran industri,” tutur Vina.
Pihaknya juga meminta adanya koordinasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, bidang pertanahan, hingga BPN di tingkat kabupaten, maupun kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
"Kami minta regulasi ini sinkron, jangan sampai tumpang tindih. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Vina.
Vina juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses konsultasi publik, mulai dari masyarakat, pelaku usaha hingga pemerintah desa.
“Jangan sampai ada yang tidak diundang dalam konsultasi publik. Kita tidak ingin setelah RDTR ditetapkan baru muncul persoalan. Harapannya, penetapan kawasan ini tidak menimbulkan masalah dan masyarakat bisa menikmati efek pembangunan kawasan ekonomi,” ujarnya.
Vina menegaskan pihaknya mendukung investasi dan pengembangan industri di Belitung, namun harus tetap memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Belitung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Suherman, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan secara serius usulan masyarakat dalam RDP tersebut.
Menurut Suherman, Pansus RTRW menerima dua hal penting dalam RDP itu, yakni usulan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah serta masukan masyarakat Desa Bantan yang disampaikan melalui kepala desa.
"Berdasarkan RDP tadi, saya selaku ketua pansus tetap akan mempertimbangkan berkaitan dengan usulan RTRW dari pemerintah kepada kami pansus dan juga masukan dari masyarakat Desa Bantan yang disampaikan oleh kepala desa,” katanya.
Suherman menegaskan, kebun warga yang saat ini masuk dalam plotting kawasan industri menjadi perhatian serius DPRD.
Sebab, terdapat 59 warga dengan luasan lahan sekitar 281,8 hektare yang memiliki kebun di dalam area tersebut.
“Kami akan sangat mempertimbangkan tentang kebun-kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan industri. Menurut kami, kebun masyarakat tentunya harus kita akomodir,” ujar Suherman.
Dia menyebut, dalam pembahasan RTRW, pihaknya akan benar-benar mencermati agar lahan kebun warga tidak lagi tercantum sebagai bagian dari kawasan industri, apabila memang secara kajian memungkinkan untuk dikeluarkan.
“Berkaitan dengan rencana RTRW, kita akan mempertimbangkan betul-betul supaya kebun masyarakat itu tidak masuk dalam kawasan industri,” katanya.
Suherman juga menyoroti keberadaan fasilitas lain di dalam area yang dipersoalkan warga, seperti kuburan dan fasilitas sosial lainnya.
“Apalagi di sana ada fasilitas lain seperti kuburan dan fasilitas sosial lainnya. Ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi kami dalam pembahasan RTRW,” ujarnya.
Suherman memastikan Pansus RTRW akan membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin keputusan ini adil bagi masyarakat, tetapi tetap sesuai regulasi. Jadi semua akan kita kaji secara mendalam,” tuturnya. (dol)