BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kondisi Bukit Sekip di Pemali, Kabupaten Bangka yang porak-poranda dan gundul kini menyisakan banyak bongkahan batu besar dan lubang-lubang terbuka, Kamis (26/2/2026).
Lereng bukit habis dikeruk akibat aktivitas penambangan tanah puru secara ilegal. Meski aktivitas penambangan itu telah berhenti, masyarakat terus menanti tanggung jawab pemulihan.
Dalam SPTPD yang ditandatangani pada 3 Juni 2025 itu, klasifikasi usahanya yakni tanah puru dengan tonase sebanyak 187,50 ton. Tertera pula bahwa jumlah pajak yang harus disetor sebesar Rp1.500.000 atau Rp1,5 juta.
Selain aktivitas penambangan, terdapat pula aktivitas di salah satu sisi lereng dan puncak bukit berupa pembangunan tempat wisata berupa kafe.
Meski pihak pengelola kafe telah melakukan pembenahan berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Bangka, progres pemulihan perlu dilakukan pengecekan.
Tujuannya untuk mengetahui apakah upaya mencegah potensi bencana seperti pembangunan embung, pagar, dan drainase tersebut telah dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat di sekitar bukit yang terancam bahaya longsor dan limpahan debit air besar dari atas bukit ketika hujan turun.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sidak kembali pada pekan depan.
“Minggu depan kami sidak kembali,” kata Mendra dalam pesan singkat kepada Bangkapos.com.
Sebelumnya, DPRD Bangka melalui Komisi III telah beberapa kali melakukan pertemuan antara warga dengan pihak pengelola kafe di atas bukit tersebut.
Pada kesempatan itu, dihadirkan pula pihak Dinas PUPR Bangka untuk memberikan rekomendasi pembenahan dari hasil peninjauan dan kajian publik yang telah dilakukan bersama.
Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya menyarankan kepada pengelola kafe untuk memperkuat atau membangun kembali struktur pagar keliling sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi bangunan pagar.
Selain itu, membangun tempat penampungan di beberapa titik agar air hujan dapat ditampung sementara. Kemudian, membangun saluran drainase di titik-titik rentan genangan air.
Hal itu telah tertuang dalam Surat Nomor: B-600.1.4/213/DPUPR/-IV/1/2026 tentang Hasil Survei Lokasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Bangka.
Dalam surat tersebut, pengelola kafe juga disarankan untuk melakukan pemeliharaan rutin secara berkala terhadap saluran drainase yang sudah ada serta melakukan perbaikan saluran drainase yang rusak akibat derasnya aliran air dari tempat wisata kafe.
Kemudian, melakukan penghijauan atau penanaman pohon kembali di dalam area tempat wisata kafe tersebut.
“Kami dari PUPR memberikan saran atau rekomendasi penyelesaian untuk dibuat embung penampungan air dari atas, dibuat drainase lagi, dan lain-lain,” kata Mulyarto.
Meski kawasan Bukit Sekip tersebut termasuk dalam APL (Areal Penggunaan Lain), ia meminta para pengusaha yang menjalankan usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan. Adapun status kawasan Bukit Sekip tersebut yakni permukiman dengan kepadatan sedang.
Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya hal-hal yang merugikan lingkungan, termasuk penambangan ilegal atau pembangunan apa pun, masyarakat dapat membuat laporan tertulis ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bisa dibuat laporan tertulis ke pihak kepolisian. Nanti polisi yang tinggal menentukan ke dinas mana meminta pendapatnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Dinas PUPR dalam hal ini hanya memiliki kewenangan terkait penanganan. Pihaknya telah melakukan penanganan dengan membuat rekomendasi yang telah disampaikan di atas.
“Sepertinya dari pihak pengembang juga setuju. Kami sudah memberikan rekomendasi untuk segera dikerjakan. Jangan sampai nanti musim hujan airnya ke mana-mana lagi,” tuturnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)