Pemdes Bantan Belitung Minta Lahan Kebun Warga Dikeluarkan dari Plotting Kawasan Industri
suhendri February 26, 2026 12:50 PM

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Desa Bantan meminta agar lahan perkebunan warga di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, dikeluarkan dari plotting area pengembangan kawasan industri. 

Hal itu disampaikan Kades Bantan, Suhandi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/2/2026).

RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani dan dihadiri perwakilan komisi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ATR/BPN Belitung, serta undangan lainnya. 

"Kami mewakili masyarakat Dusun Ilir, Desa Bantan, menginginkan agar lahan kebun yang sudah lama dikelola dapat dikeluarkan dari plotting kawasan industri," ujar Suhandi. 

Ia menjelaskan, pada awal warga ingin mengajukan permohonan sertifikat lahan melalui program PTSL tahun 2025 lalu.

Namun, kata Suhandi, permohonan warga Dusun Ilir tersebut ditolak BPN Belitung karena lokasi yang diajukan masuk dalam plotting kawasan industri. 

Sementara itu, Pemdes Bantan sendiri mengaku tidak pernah diberikan peta kawasan industri yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur RTRW Kabupaten Belitung Tahun 2014-2034.

Dengan demikian, pemdes setempat tidak mengetahui batasan plotting area yang dimaksud. 

"Kami dari desa tidak tahu dan tidak pernah diberikan peta itu. Kami tahu ketika penolakan pengajuan sertifikat itu," kata Suhandi. 

Suhandi menegaskan, pihaknya bukan menolak investasi, tetapi pada kenyataannya lahan yang tersedia di Desa Bantan, khususnya Dusun Ilir, hanya menyisakan lokasi tersebut. 

Sebelumnya, warga sudah merelakan lahan kebun sekitar 113 hektare untuk pembukaan kawasan industri tahun 2014. Lahan tersebut ternyata dikelola PT MPL selaku konsorsium dari kawasan industri. 

"Waktu itu kami mendukung pemerintah. Jadi masyarakat rela pindah kebun ke lokasi sekarang, tetapi kalau lahan ini di-plotting juga, kami mau berkebun di mana," tutur Suhandi.

Ia menambahkan, selain lokasi perkebunan, area permukiman dan fasilitas umum seperti perkuburan juga masuk plotting kawasan tersebut.

Kondisi itu tergambar saat Dinas PUPR Kabupaten Belitung memaparkan peta rencana detail tata ruang (RDTR) yang masih disusun.

Oleh sebab itu, Suhandi meminta kepada DPRD, OPD serta Pemda Belitung untuk mempertimbangkan keinginan mereka.

"Karena tidak semua generasi kami ke depan itu kerja kantoran. Mereka mau berkebun di mana lagi kalau masuk plotting kawasan industri," ujarnya. 

Pemkab akan mengkaji

Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan akan melakukan kajian mendalam menyusul hasil RDP DPRD terkait kawasan industri di Dusun Dilir, Desa Bantan.

Solusi atas persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan industri akan disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Solusinya kita lihat nanti sesuai keadaan dan ketentuan. Sekarang ini kan dalam pembahasan evaluasi RDTR kita. Kalau memang itu sesuai aturan, ya bisa kita keluarkan dari kawasan itu,” kata  Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, Selasa (24/2/2026).

Namun demikian, Marzuki menegaskan, setiap keputusan tidak bisa diambil secara serta-merta dan harus memenuhi syarat administratif maupun regulasi tata ruang.

“Tetapi tentu harus sesuai aturan dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Jadi perlu ada pengkajian lebih dalam lagi,” ujarnya.

Marzuki menyebut pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun tetap harus menjaga agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi.

“Yang penting kita lihat ke depan bagaimana penyelesaiannya yang terbaik, tanpa melanggar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Marzuki mengatakan, pengembangan kawasan industri tetap menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.

Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat juga harus diperhatikan dalam proses evaluasi tata ruang yang sedang berjalan.

“Intinya, kawasan industri tetap kita kembangkan, tetapi persoalan masyarakat juga harus dikaji dengan baik. Semua akan dibahas sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya. (dol)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.