Jelang Lebaran 2026, DPR Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan Tak Bayar THR
Dhita Mutiasari February 26, 2026 02:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar uang ekstra di akhir Ramadan. Bagi karyawan, ini adalah hak yang wajib diterima tepat waktu.

Bagi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR bisa menimbulkan risiko finansial, hukum, dan reputasi yang serius.

Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya meminta pemerintah memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja jelang Idul Fitri 1446 H/2026.

Pasalnya, ia melihat adanya pelanggaran yang berulang dari perusahaan yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

"Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.  Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu 25 Februari 2026.

Asep mengutip data Ombdusman RI yang mencatat 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan pada 2025. Banyak pekerja melaporkan perusahaan tidak membayarkan THR tak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

• THR PNS dan PPPK Segera Cair, Bagaimana Nasib Guru Swasta?

Menurutnya, persoalan kewajiban pembayaran THR ini selalu mencuat kembali setiap menjelang hari raya keagamaan.

"Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik," ujar Asep.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya," ujar Romy.

Menaker Minta Pekerja Lapor Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR ke Posko THR. Ia menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR.

 “Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Laporan akan ditindaklanjuti tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku. Prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban membayar THR itu sudah diterapkan setiap tahun.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, kata Yassierli, perusahaan yang tidak membayar THR akan disanksi.

“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai,” tegas Yassierli. 

Sanksi Perusahaan Tak Bayar atau Telat Bayar THR

Sanksi perusahaan yang tidak membayar atau telat membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Saksi Perusahaan Telat Membayar THR (Pasal 10) 

1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

2. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh. 

3. Denda dipergunakan untuk kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pekerja/Buruh Saksi Perusahaan Tidak Membayar THR (Pasal 11) 

1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif.

2. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.