TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - SB (25), laki-laki asal Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota, Kamis (26/2/2026).
SB tertangkap warga setelah melakukan aksi asusila begal payudara terhadap C (17), seorang pelajar di Jl Muradi, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (24/2/2026).
"Saat ini tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota. Tersangka kami jerat pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Rudy Kuswoyo.
Rudy menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berjalan di Jl Muradi, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Pelaku dengan naik sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban dan meremas payudara korban dua kali.
Seketika, korban berteriak minta tolong kepada warga. Sedang, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban, melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Warga berhasil menangkap pelaku dan kemudian menyerahkan pelaku kepada polisi.
Baca juga: Penerima BPJS PBI Diminta Tidak Sembarangan Pinjamkan KTP, Kepesertaan Bisa Nonaktif
Menurut Rudy, tersangka mengaku nafsunya muncul ketika melihat korban sedang berjalan dari belakang.
"Tersangka merasa nafsu karena melihat korban dari belakang," ujarnya.
Rudy mengatakan, sampai sekarang polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Masih kami kembangkan. Apakah tersangka baru kali pertama melakukan aksinya ini atau sebelumnya sudah pernah," katanya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik