TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - 18.439 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan di Tulungagung dinonaktifkan pemerintah pusat.
Dari jumlah itu, baru ada 147 kepesertaan yang berhasil diaktifkan kembali, berdasarkan data Rabu (25/2/2026) kemarin.
Penonaktifan ini buntut pembaruan data dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Salah satunya status sosial yang berubah, dari keluarga miskin menjadi mampu secara ekonomi, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Terkait hal ini, salah satunya dampak meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara sembarangan.
“Meminjamkan KTP sepertinya sederhana, tapi dampaknya besar untuk kepesertaan PBI JKN,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, Kamis (26/2/2026).
Temuan di lapangan, penerima PBI JKN ada yang meminjamkan KTP-nya ke saudaranya untuk sambungan listrik baru.
Sambungan listrik itu berdaya besar untuk keperluan usaha, seperti las.
Padahal salah satu syarat penerima PBI JKN, listrik di rumahnya 450 VA atau 900 VA keluarga miskin.
“Sementara untuk menyalakan mesin las, daya listrik yang dibutuhkan di atas 1.300. Ini yang akhirnya jadi temuan,” ungkap Fahmi.
Baca juga: Satu Tahun Kepemimpinan, Lima Warga Kota Kediri Dapat Hadiah Umroh dari Mbak Wali
Ia mengingatkan, DTSEN tersinkronisasi dengan berbagai lembaga, seperti PLN, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, dan lain-lain.
Saat NIK PBI JKN digunakan untuk sambungan listrik berdaya besar, maka datanya akan masuk ke PLN.
Data dari PLN akan masuk ke DTSEN, dan otomatis orang itu dinyatakan tidak layak menjadi PBI JKN.
“Itu sebabnya, wajib jaga KTP, jangan dipinjamkan. Meski yang meminjam adalah saudara sendiri” tegas Fahmi.
Hal yang sama terjadi ketika KTP dipinjam untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Ada kasus warga tidak lolos BI checking sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat.
Untuk mengakali BI checking dia meminjam KTP kerabat yang kebetulan seorang pemegang PBI JKN.
Data pinjaman di bank ini kemudian masuk dalam sistem BI, dan mengubah status di DTSEN.
Pemegang PBI JKN ini akhirnya dianggap bukan lagi keluarga miskin, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan.
“Jangan gunakan KTP untuk kepentingan lain, apalagi dipakai orang lain,” pungkasnya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik