Aturan Baru Walikota Manado Terkait Pemilahan Sampah, Pejabat hingga Warga Wajib Lakukan Hal Ini
Gryfid Talumedun February 26, 2026 03:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan surat edaran mengenai pemilahan sampah. 

Surat edaran bernomor 100.3.4/D.11/LH/540/2026 tersebut dikeluarkan sejak 18 Februari 2026.

Dalam RKPD di aula Pemkot Manado pada Rabu (25/2/2026), Andrei mengatakan, sampah di Manado akan segera ditampung di TPA Ilo Ilo. 

Baca juga: Daftar Polisi Terlibat Narkoba, dari Perwira Tinggi hingga Anggota, Termasuk Jenderal Asal Manado

Sampah yang ditampung adalah Residu. 

Ia mengajar warga untuk dapat memilah sampah. 

Berikut isi edarannya:

1. Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan:

a. Meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan dan minum pada setiap pertemuan;

b. Menyediakan dispenser air minum di setiap area pertemuan dan ruang kerja serta membawa botol minuman yang dapat diguna ulang;

c. Menyediakan tempat sampah terpilah;

d. Mengoptimalkan penggunaan kertas dua sisi, menggunakan kembali kertas bekas;

e. Melakukan pemilahan sampah organik, sampah anorganik dan residu;

f. Sampah organik (sisa makanan, daun dan bahan mudah terurai) hasil pemilahan dapat diolah menjadi kompos pada setiap kantor unit kerja;

g. Sampah anorganik (plastik, kertas, logam, kaca) dapat bekerja sama dengan Bank Sampah/Kelompok Swadaya Masyarakat/pengepul/pihak ketiga pengumpul;

h. Residu (pembalut, puntung rokok, masker bekas, tisu dan styrofoam);

i. Menerapkan konsep Eco Office (Kantor Berbudaya Lingkungan); dan

j. Kecamatan dan Kelurahan melakukan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah ke masyarakat.

2. Pimpinan Sosial/Keagamaan/BKSAUA:

a. Menyediakan tempat sampah terpilah organik, anorganik dan residu di lingkungan tempat ibadah;

b. Mendorong pengelola tempat ibadah untuk membuat bank sampah dan mengolah sampah organik menjadi kompos/eco-enzyme;

c. Pimpinan keagamaan dihimbau memasukkan tema lingkungan dan pengelolaan sampah dalam materi ceramah, khotbah atau pesan sosial; dan

d. Melarang penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik) dalam setiap kegiatan sosial/kegiatan keagamaan.

3. Sekolah (SD dan SMP):

a. Menyediakan tempat sampah terpilah untuk organik (sisa makanan, daun dan bahan mudah terurai), anorganik (sampah plastik, sisa pecahan kaca, potongan besi, botol dan kaleng bekas) dan residu (pembalut, puntung rokok, masker bekas, tisu dan styrofoam);

b. Membentuk Bank Sampah Sekolah dan membuat kompos untuk sampah organik;

c. Edukasi pengurangan sampah melalui media sosial sekolah atau kegiatan literasi lingkungan; dan

d. Penggunaan tumbler/wadah makan dan minum yang dapat diguna ulang.

4. Pelaku usaha/kegiatan:

a. Menyediakan tempat sampah terpilah organik, anorganik dan residu di lokasi usaha;

b. Melakukan pemilahan sampah organik, sampah anorganik dan residu;

c. Sampah organik hasil pemilahan dapat diolah menjadi kompos dan sampah anorganik dapat bekerja sama dengan Bank Sampah/Kelompok Swadaya Masyarakat/pengepul/pihak ketiga pengumpul; dan

d. Membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

5. Masyarakat:

a. Memilah sampah dari rumah tangga menjadi 3 (tiga) tempat yaitu:

  • Sampah organik (sisa potongan sayur, sisa makanan dan daun-daun);
  • Sampah anorganik/daur ulang (plastik, kardus, botol kaleng dan potongan besi);
  • Sampah residu (popok/pampers dan pembalut bekas, styrofoam, tisu dan masker bekas);

b. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, botol plastik dan sedotan plastik);

c. Mengolah sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang biopori, pembuatan eco enzyme;

d. Menyalurkan sampah anorganik ke Bank Sampah/Kelompok Swadaya Masyarakat/pengepul/pihak ketiga pengumpul;

e. Membawa tas belanja saat berbelanja;

f. Berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dan kebersihan lingkungan; dan

g. Tidak membuang sampah di jalan, selokan, sungai, pantai, area wisata dan fasilitas publik lainnya. (Art) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.