Warga Desa Oyom Tolitoli Datangi Kantor ESDM Sulteng, Tagih Pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat
Fadhila Amalia February 26, 2026 03:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (26/2/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menagih janji Pemerintah Sulawesi Tengah terkait pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di desa mereka yang memiliki potensi mineral batuan tembaga.

Sebanyak 15 warga tiba di Kota Palu sejak Rabu malam menggunakan dua unit mobil.

Mereka turut didampingi Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.

Baca juga: Panen Jagung 24 Ton di Sindue Tombusabora, Bupati Donggala Ajak Desa Bentuk Lumbung Jagung Mandiri

Salah satu perwakilan anggota Koperasi Ogotaring 1, Pithein (72), mengatakan masyarakat telah memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan yang diminta pemerintah untuk pembentukan WPR.

Menurutnya, sebanyak 22 koperasi telah dibentuk sejak empat tahun lalu sebagai bentuk keseriusan warga dalam mengelola tambang secara legal dan terorganisir.

Tagih Pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat
DATANGI KANTOR DINAS ESDM SULTENG - Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (26/2/2026). (Supriyanto/TribunPalu)

“Semuanya langkah yang disampaikan pemerintah sudah kami lakukan. Makanya terbentuk 22 koperasi sejak empat tahun lalu. Kami datang kemari untuk menegaskan komitmen itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Pithein yang juga menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Oyom menjelaskan, aktivitas penambangan tembaga di wilayah tersebut telah berlangsung sejak sekitar 14 tahun lalu.

Ia mengisahkan, awal mula temuan batuan mengandung tembaga berawal dari maraknya perburuan batu cincin atau batu akik di wilayah tersebut.

Saat itu, banyak warga luar daerah datang dan menemukan batu dengan kandungan tembaga di Desa Oyom.

Baca juga: Harga Terbaru HP Vivo 2026: Vivo X300 Pro, Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo Y39, Vivo V60 Lite

“Pertamanya itu waktu zaman batu akik, sekitar 14 tahun lalu,” katanya, mencoba mengingat kembali.

Namun, aktivitas pertambangan sempat terhenti karena belum adanya izin resmi dari pemerintah.

Warga pun berupaya menempuh jalur legal dengan membentuk koperasi dan mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Pithein juga menyebut lokasi pertambangan tersebut sebelumnya mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.

Meski demikian, hingga kini pengesahan WPR belum juga terealisasi.

Saat mendatangi kantor ESDM Sulteng, warga belum dapat bertemu langsung dengan pejabat terkait karena sedang mengikuti rapat.

Selanjutnya, rombongan warga bergerak menuju Dinas Kehutanan Sulteng untuk berkoordinasi terkait status lahan tambang yang diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung.

Baca juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan 2026, Apakah Menangis Termasuk?

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tambang rakyat di Desa Oyom agar aktivitas ekonomi warga dapat berjalan secara legal, aman, dan terawasi.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.