TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang istri polisi di Banten bernama Dea Viana mengaku menggunakan uang senilai Rp 500 juta hasil menipu temannya, Alifah Maryam, untuk membayar utang ke rentenir.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (25/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, Dea membeberkan bahwa tujuannya meminjam uang dalam jumlah besar adalah untuk menutupi jeratan utang yang terus membengkak.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir. Awalnya Saya pinjam Rp 3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” kata Dea di hadapan hakim.
Oknum Bhayangkari ini mengaku sudah mengenal korban sejak tahun 2020.
Ia kemudian memberanikan diri meminjam uang pada 2025 lalu dengan dalih membutuhkan modal untuk sebuah proyek besar.
Tergiur dengan alasan tersebut, Alifah mentransfer uang sebanyak empat kali dalam dua hari dengan total mencapai Rp 500 juta.
Dea menjelaskan, korban berani meminjamkan uang sebesar itu karena sebelumnya mereka sudah beberapa kali bertransaksi dalam nominal yang jauh lebih kecil, seperti Rp 10 juta dan Rp 20 juta.
Selama ini, pinjaman-pinjaman kecil tersebut selalu dikembalikan tepat waktu beserta bunganya.
Untuk meyakinkan Alifah pada transaksi terakhir, Dea menjanjikan keuntungan fantastis sebesar Rp 130 juta hanya dalam waktu sehari dari bisnis yang disebutnya sebagai aktivitas memutar uang.
Dea menyatakan nekat menjanjikan keuntungan tersebut karena berharap bisa memperoleh pinjaman lain untuk menutup kewajiban pembayaran sebelumnya, atau dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Kini setelah kasusnya masuk ke ranah hukum, Dea menyampaikan penyesalannya.
Ia menyatakan bersedia mengembalikan seluruh kerugian korban, meskipun dilakukan secara bertahap.
“Kalau ada rezeki, saya siap mengganti dengan cara mencicil. Saya sangat menyesal,” tandas Dea. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).