TRIBUN-MEDAN.com - Kasus perselingkuhan dokter dengan Kepala Puskesmas di Kabupaten Blora sudah dalam penyelidikan.
Pemerintah Kabupaten Blora telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan itu.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sokter spesialis inisial SDA melaporkan istrinya yang selingkuh dengan Kepala Puskesmas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Jadi perlakuan terhadap permasalahan apapun pengaduan itu, yang pertama kali untuk menindaklanjuti itu adalah atasan langsung masing-masing."
"Sehingga untuk pengaduan seperti tentang teman-teman Nakes ya kita serahkan ke Dinkesda, untuk segera menindaklanjuti dengan cara ada yang mungkin pakai atasan langsung atau membentuk tim," jelasnya, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Kondisi Psikis Masih Terpukul, Guru Honorer yang Sudah Bebas dari Tahanan Belum Mau Ketemu Orang
Baca juga: Nasib Bripda Mesias Usai Dipecat Kini Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Heru menjelaskan, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora guna meminta personel untuk pembentukan tim pemeriksa.
"Ini untuk BKPSDM kemarin kita sudah menerima surat dari Dinkesda minta personel untuk menjadi tim pemeriksa.
Kami mengirimkan dua orang, karena ya kami ini secara administrasi ada dua orang sih ya.
Ada dua orang yang pangkatnya berbeda," jelasnya.
Menurut Heru, tim pemeriksa akan bekerja di bawah koordinasi Dinkesda sebelum hasilnya dilaporkan kembali ke BKPSDM untuk proses lanjutan.
"Nanti tim itu bekerja di bawah Dinkesda, setelah tim bekerja nanti laporannya ke kami, nanti ada lagi tim yang tim penyelesaian kasus kepegawaian."
"Jadi tim kami akan rapat, timnya kami ada dari Pak Sekda ada dari asisten, inspektorat dan kami," jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Heru menegaskan bahwa keputusan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
"Ya, nanti dilihat, kan belum tahu hasil pemeriksaan seperti apa," paparnya.
Kronologi Laporan
Sebelumnya, dr. SDA melaporkan istrinya yang juga seorang tenaga kesehatan berinisial dr. EHF, yang menjabat sebagai kepala puskesmas, atas dugaan menjalin hubungan dengan seorang ASN berinisial DK yang juga menjabat kepala puskesmas di wilayah Kabupaten Blora.
Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Blora, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Blora.
Selain itu, dr. SDA juga sempat melapor ke Polresta Yogyakarta pada Juli 2025.
Dalam surat pengaduan, dr. SDA menyebut dugaan hubungan tersebut telah diketahuinya sejak Januari 2025.
Untuk memperkuat laporan, ia melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, pesan langsung (DM) Instagram, serta bukti reservasi hotel di Yogyakarta.
"Istri saya telah melakukan tindak perselingkuhan yang saya ketahui sejak bulan Januari 2025 sampai sekarang dengan laki-laki tersebut yang juga berstatus sebagai ASN Kabupaten Blora," terang dr. SDA, Selasa (25/2/2026).
Lebih lanjut, dr. SDA menyampaikan sebelumnya juga telah melaporkan persoalan ini ke Polresta Yogyakarta.
Ia berharap aparat kepolisian bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait bukti menginap keduanya pada tanggal 2-3 Juli 2025.
"Saya berharap pimpinan daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut. Perbuatan mereka tidak hanya mengkhianati keluarga, tetapi juga mencoreng citra ASN di wilayah Kabupaten Blora," tegasnya.
(*/tribun-medan.com)