TRIBUN-MEDAN.com - Perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Edy Wuryanto mengatakan, bukan H-7.
Edy Wuryanto, meminta perusahaan swasta membagikan THR kepada para pegawai pada H-14 lebaran.
Artinya, jika lebaran jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka THR semestinya dibagikan pada 6 atau 7 Maret, bukan 13 atau 14 Maret.
Menurut Edy, kebijakan pemberian THR H-7 dikhawatirkan akan menghambat inisiatif ini.
Majunya pemberian THR dinilai memiliki banyak manfaat strategis.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan, perlunya belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya.
Jika THR diberikan lebih awal, maka masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan pelanggaran atau kecurangan.
“(Jika H-7) Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tandasnya.
Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ungkap Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Lanjut Edy, Kementerian Tenaga Kerja perlu merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Edy.=
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dirinya mengatakan, perusahaan yang tidak menunaikan THR untuk karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kewajiban pembayaran THR, menurut Yassierli, secara aturan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Kemenaker, kata Yassierli, masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg nanti diumumkan secara bersama," ujarnya.
Menaker Yassierli menegaskan, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk keberatan membayar THR, karena aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Enggak lah kalau THR kan ada regulasinya," katanya.
Pada tahun ini, Kemenaker akan kembali membuka Posko THR.
Posko ini juga akan didirikan di tingkat dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, dan provinsi.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke Posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," kata Yassierli.
Mekanisme pengaduan dan pengawasan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pemerintah berhasil mendorong perusahaan yang sempat menunggak untuk segera membayarkan THR setelah dilakukan pengawasan.
"Dari sekian banyak laporan, kemudian kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Polemik Penjualan Daging Non Halal: Massa Pengunjuk Rasa Padati Luar Gedung Kantor Wali Kota Medan
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Duduk Perkara Ditangkapnya Perwira Polisi AKP Arifan Diduga Terima Setoran dari Pengedar Narkoba
Baca juga: Nasib Tukang Ojek Jadi Tersangka Penumpangnya Tewas Kecelakaan, Setelah Viral Polisi Beri Penjelasan