TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kuasa Hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menegaskan bahwa PT NDP merupakan bagian dari entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya sebagai cucu perusahaan BUMN, sehingga segala ketentuan dan aturan selalu tunduk pada regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN.
Hal itu disampaikan Julisman untuk menjelaskan posisi PT NDP dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land.
Julisman menegaskan status tersebut bukanlah klaim sepihak, melainkan didukung oleh fakta hukum dan administratif, termasuk mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN," ujar Julisman, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam struktur korporasi, NDP memang bukan BUMN langsung.
Namun, perusahaan ini merupakan entitas anak dalam struktur perusahaan milik negara, sehingga secara tata kelola tetap terikat dan mengikuti regulasi yang berlaku di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
Karena itu, NDP tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan swasta murni.
Sebagai bagian dari grup perusahaan pelat merah, setiap kebijakan dan langkah bisnis yang dijalankan tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku bagi entitas di lingkungan BUMN.
"Dari saksi saksi yang dihadirkan di persidangan juga semua mengatakan bahwa NDP adalah bagian dari BUMN," katanya.
Lebih lanjut, Julisman menyampaikan bahwa pola bisnis PT NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selama ini juga dijalankan melalui skema kerja sama operasional (KSO).
Model tersebut mencakup kerja sama pada level induk perusahaan maupun kerja sama turunan sesuai kebutuhan dan karakteristik proyek.
Penegasan ini, menurutnya, penting untuk meluruskan pemahaman publik mengenai posisi dan tata kelola perusahaan.
PT NDP memastikan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, serta sesuai dengan regulasi dan prinsip tata kelola yang berlaku di lingkungan BUMN.
"Sekali lagi saya pastikan NDP tunduk pada aturan BUMN,” jelasnya.
Penegasan Julisman tersebut selaras dengan keterangan para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama PTPN dengan Ciputra Land yang digelar Senin (23/2/2026).
Saksi Ganda Wiatmaja menerangkan sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang tidak produktif dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PT NDP, anak usaha PTPN II.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyelesaian persoalan perusahaan yang merugi dan penyelamatan aset Negara serta optimalisasi.
Dalam sidang tersebut, Ganda juga menyampaikan dari skema inbreng tanah seluas 289 hektare, PT NDP memperoleh tambahan saham senilai Rp 92 milliar.
"Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset," kata Ganda.
(cr17/tribun-medan.com)