TRIBUN-MEDAN.com - Setelah TR ditetapkan sebagai tersangka kematian NS (13), kini ayah kandung NS, Anwar Satibi dilaporkan ke Polres Sukabumi atas tuduhan penelantaran anak.
Laporan ini dibuat oleh Lisnawati, ibu kandung NS.
Sementara itu, TR (47) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian NS yang ditemukan dalam kondisi penuh luka.
Melansir Tribun Jabar, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Lisnawati.
Menurutnya, laporan tersebut menuduh mantan suami Lisnawati melakukan penelantaran terhadap NS.
"Terkait dengan laporan ibu kandung terhadap suaminya atau pihak dari orang tuanya NS, itu terkait dengan penelantaran Pasal 76. Tentunya setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti kita akan tindak lanjuti dan tentunya akan bekerja secara profesional, kita akan independent, tidak ada tekanan apapun dan tidak ada kepentingan apapun," ujar Samian, Rabu (25/2/2026).
Samian memastikan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti dari laporan yang dibuat Lisnawati itu.
"Pasti akan meminta keterangan semua pihak dan mengumpulkan bukti," jelasnya.
Baca juga: Demo Hari Ini di Medan: Pedagang Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan
Baca juga: ALASAN TR Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya NS Hingga Berujung Tewas: Mendidik
Sementara itu, Kuasa Hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan, pelaporan dilakukan Lisnawati karena adanya dugaan pembiaran dan penelantaran sehingga korban NS meninggal dunia.
"Sekali lagi dari awal bahwa klien kami, seorang ibu yang kehilangan anaknya. Artinya bahwa dia melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Jadi patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran di sini, maka klien kami menguasakan kepada kami untuk melaporkan saudara AS (ayah NS)," ujar Krisna.
Krisna menjelaskan, pihak Lisnawati menganggap adanya penelantaran oleh ayah NS karena ada pesan kepada Lisnawati dari AS sebelum NS meninggal dunia. Pesan itu disebutkan dengan dugaan pembiaran jika NS meninggal dunia.
"Kenapa kita anggap ini adalah kelalaian dan penelantaran? Karena ada SMS chat sebelum almarhum meninggal. Chat-nya itu dalam bahasa Sunda. Isinya seperti dia sudah mau "gitu" (meninggal), sudah sakit. Bahkan si Raja (NS) sakit sampai sakit paru-paru katanya. Jadi intinya chat dari ayahnya Nizam ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah," ucap Krisna.
"Ibu bilang, kenapa nggak dibawa ke rumah sakit? Ayahnya jawab 'biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS)'. Begitu intinya," jelas Krisna.
Menurut Krisna, seorang ayah memang berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun sudah berpisah dengan ibu kandung dari anak tersebut.
"Jadi kemarin ada sedikit yang mau kita luruskan. Dia (AS) menulis status jangan percaya kepada ibu kandung. Dia bilang walaupun dulu bersama ibunya, saya yang membiayai, ya di belahan dunia mana pun, yang namanya laki-laki pasti membiayai anaknya, itu kewajiban," kata Krisna.
Baru Sakit saat Dirawat Ayah
Krisna menjelaskan, NS dulu dirawat oleh Lisnawati sejak NS kecil sampai umur 7 tahun, kondisi NS kala itu sehat tidak mengalami penyakit apapun.
"Nah, ketika beralih kepada ayahnya, kalian tahu apa yang terjadi? Kami bingung karena ada perubahan fisik. Kita semua punya anak, kalau pagi ketemu sehat terus sore luka pasti kita tanya kenapa. Lah, ini pembiarannya terlalu lama, ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meningggal, ikhlaskan saja," ucap Krisna.
Sebab itu, pihak Lisnawati melaporkan AS ke Polres Sukabumi dengan dugaan penelantaran terhadap anak.
"Iya, pasal yang kita laporkan itu Pasal 76B Jo Pasal 77B (UU Perlindungan Anak) tentang pembiaran dan penelantaran. Bahkan baru dibawa ke rumah sakit besoknya, padahal dilihat ada luka lebam, luka bakar," kata Krisna.
Krisna berharap kepolisian bisa segera memproses laporan yang dibuat Lisnawati dan juga terus menangani kaitan dugaan penganiayaan dalam kasus tersebut.
"Harapannya segera proses dengan cepat, Polres Sukabumi kita berharap, karena kasus ini juga menjadi atensi dari DPR RI komisi III, KPAI sudah melakukan atensi terhadap kasus ini," pungkas Krisna.
4 Tahun Tak Bertemu NS
Sementara itu, Lisnawati mengaku sudah 4 tahun tidak pernah bertemu dengan NS. Lisnawati mengatakan, bahwa dirinya dibatasi untuk bertemu oleh NS.
"Sudah 4 tahunan, terakhir komunikasi 4 tahun yang lalu, tidak ada komunikasi sama sekali karena dibatasi oleh ayahnya," ujar Lisnawati.
Diketahui, Lisnawati sendiri tinggal di Cianjur Kota. Lisnawati mengaku dulu pernah mengantarkan anaknya ke pesantren.
"Saya di Cianjur Kota. Anak saya mesantren, saya yang mengantar dia ke pesantren 4 tahun lalu, cuma mengantar saja," jelasnya.
Lisnawati pun berharap, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiri NS segera diselesaikan dan laporannya atas dugaan penelantaran oleh AS terhadap NS juga bisa segera diproses.
"Doa yang terbaik buat anak saya," imbuh Lisnawati.
(*/tribun-medan.com)