Terdakdwa Perampas Nyawa Keluarga H Sahroni Menangis Saat Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu
taufik ismail February 26, 2026 06:11 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua terdakwa yang menghabisi nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada September 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (27/2/2026).

Para terdakwa tampak tiba di PN Indramayu menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu kira-kira sejak pukul 10.01 WIB, tetapi persidangan baru dimulai kira-kira pukul 13.12 WIB.

Puluhan petugas kepolisian juga turut disiagakan untuk mengamankan seluruh rangkaian persidangan dari mulai mobil tahanan yang mengangkut kedua terdakwa datang hingga meninggalkan PN Indramayu seusai sidang. 

Mulanya, kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30) terlihat memasuki ruang sidang bersamaan, bahkan saling merangkul, karena luka akibat timah panas di kakinya tampaknya belum sembuh total.

Namun, majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut meminta Priyo untuk keluar terlebih dahulu, karena berkas perkaranya terpisah, sehingga persidangan dilaksanakan secara bergiliran yang diawali dari Ririn.

Priyo yang mengenakan setelan hitam putih dan peci hitam itu pun tampak langsung meninggalkan ruang sidang, kemudian majelis hakim memulai proses persidangan terhadap Ririn.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya, dan kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya dipastikan mengajukan perlawanan, serta meminta waktu satu pekan untuk menyusun materi tertulisnya.

Karenanya, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB yang mengagendakan mendengarkan materi perlawanan atau eksepsi dari para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga sempat menyampaikan terima kasih kepada seluruh audiens persidangan yang digelar terbuka tersebut, karena telah menjaga ketertiban, sehingga sidang perdana berjalan lancar.

Dalam persidangan itu, Priyo sempat menangis saat memberikan respons atas dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Kabupaten Indramayu, dan beberapa kali suaranya terdengar bergetar.

Ia pun turut membacakan tentang rentetan peristiwa tersebut sejak merencanakannya hingga membereskan sisa-sisa aksinya di rumah korban sebelum diringkus polisi di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu.

Bau busuk menyengat menjadi awal terungkapnya tragedi berdarah yang dilakukan kedua terdakwa yang berhasil ditangkap petugas Polres Indramayu pada Senin (8/9/2025) dini hari. 

Kedua terdakwa juga diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, Budi, yang akhirnya dihabisi bersama keluarganya, yakni Sahroni (ayah), Euis (istri), dan dua anaknya, Ratu serta bayi yang masih berusia delapan bulan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni Ternyata Sempat Coba Kambinghitamkan Seorang Warga

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.