DPR akan Panggil Jaksa yang Tuntut ABK Fandi Hukuman Mati di Kasus 2 Ton Sabu: Tak Intervensi
valencia frida varendy February 26, 2026 06:42 PM

- Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam perkara dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman membantah pemanggilan itu bentuk intervensi terhadap independensi persidangan.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, para ABK tak pantas dihukum mati.

Habiburokhman menilai, ada hukuman lain yang lebih humanis sebagai hukuman terakhir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.