Puluhan Anggota Kepolisian di Kota Kediri Jalani Tes Urine Mendadak
Sri Wahyuni February 26, 2026 07:00 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Puluhan anggota Polres Kediri Kota menjalani tes urine secara mendadak, Kamis (26/2/2026). 

Pemeriksaan ini digelar sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian.

Tes dilakukan seusai apel di lapangan utama Mapolres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan tes urine mendadak ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota. 

"Tes ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan tertinggi Polri untuk memperketat pengawasan internal.

Langkah itu diambil menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan pejabat kepolisian di daerah lain.

"Ini adalah perintah langsung dari pimpinan, dan kami laksanakan secara tegas. Kami ingin memastikan seluruh personel benar-benar bersih dari narkoba," tegas Anggi.

Baca juga: Ngabuburit di Tepi Sungai Brantas Jombang, Menanti Azan di Antara Prau Getek dan Sunset

Dari total sekitar 800 personel Polres Kediri Kota, sebanyak 83 anggota yang bertugas di unit operasional dan bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi sasaran pemeriksaan tahap awal.

Ke depan, tes serupa akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh kepada seluruh anggota.

Proses pemeriksaan melibatkan tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk memastikan hasil yang akurat dan transparan.

Setiap sampel urine diperiksa langsung di lokasi oleh petugas laboratorium.

Analis ATLM Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Neti Susiana, menyampaikan seluruh anggota yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba. 

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, semuanya menunjukkan hasil negatif," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk meningkatkan pengawasan internal.

Perintah tersebut dikeluarkan setelah mantan Kapolres Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga penguatan pengawasan di tubuh Polri dinilai perlu dilakukan secara konsisten.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.