BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ancaman mendekam di penjara sempat menghantui Junedy (20), pemuda asal Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ). Namun alih-alih dijatuhi hukuman kurungan, ia justru divonis menjalani pidana kerja sosial selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat ( PN Sungailiat).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Sgl yang dibacakan pada Rabu (18/2/2026). Majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka yang menuntut pidana kerja sosial terhadap terdakwa kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Hal itu membuat mimpi buruk mendekam dipenjara seketika sirna.
Junedy seakan mendapatkan pengharapan baru lantaran tetap bisa menghirup udara bebas. Tak ada kata lain yang bisa menggambarkan perasaannya, hanya rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.
“Senang lah, harusnya kan ditahan (dipenjara-red) tapi ini disuruh menjalani hukuman di luar,” kata Junedy saat diwawancarai awak media, Kamis (26/2/2026) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangka.
Dia bercerita, waktu itu dirinya diamankan oleh warga lantaran melakukan aksi pembacokan terhadap seorang anak laki-laki berumur sekitar 17 atau 18 tahun.
Saat itu dirinya sedang dalam pengaruh alkohol dan emosi tidak stabil lantaran sedang berkelahi atau cek-cok dengan sang pacar.
Lalu, sejumlah anak-anak melirik-lirik dirinya hingga membuatnya tidak nyaman dan geram. Alhasil, salah seorang anak pun jadi korban pembacokan.
Beruntung, pembacokan dengan sebilah parang (golok) itu tidak membuat luka parah dan kondisi anak tersebut kemudian dengan cepat berangsur pulih.
“Waktuku ditangkap warga, langsung positif mikir bakal dipenjara,” jelasnya.
Namun kesempatan masih berpihak padanya. Kini dia hanya diwajibkan menjalani hukuman pidana kerja sosial. Dirinya pun bersyukur dan mengaku senang lantaran masih tetap bisa pulang ke rumah dan bekerja seperti sebelumnya.
Apalagi, dia adalah seorang anak tunggal yang sudah lama hidup mandiri dan bahkan harus ikut menafkahi ibunya yang sudah bercerai.
“Alhamdulillah lah, jadi pulang dari sini (kerja sosial-red) bisa lanjut begawe lagi ke TI kayak dulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, selama enam bulan kedepan, Junedy diwajibkan menjalani kerja sosial selama dua jam setiap harinya. Kerja sosial itu dilakukan selama 20 hari per bulan dengan berbagai opsi pekerjaan yang ditentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangka.
Beberapa opsi pidana kerja sosial yang dapat dilakukan oleh Junedy antara lain yakni nyapu dan membersihkan jalan, membantu kegiatan di panti-panti sosial, rumah sakit hingga rumah ibadah.
“Katanya kerjanya bersih-bersih dan lain-lain lah,” imbuhnya.
Hal ini telah tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Sgl yang dibacakan pada Rabu (18/2/2026).
Majelis hakim mengabulkan seluruh amar tuntutan pidana kerja sosial yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka kepada terdakwa Junedy Saputra dalam perkara tindak pidana kekerasan anak.
“Ini merupakan yang perdana di Babel terkait penerapan tuntutan dan putusan yang sudah inkrah dengan pidana kerja sosial,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad kepada Bangkapos.com, Rabu (18/2/2026).
Adapun kronologi singkat perkara tersebut bermula pada Senin, 22 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan kontrakan yang berlamat di jalan Pantai Tikus Mas, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupatan Bangka.
Terdakwa Junedy melakukan kekerasan dengan cara membacok seorang anak menggunakan sebilah bilah parang (golok) dengan gagang berwarna hitam sebanyak dua kali yang mengenai lengan atas tangan kiri korban dan bahu kiri korban.
Terdakwa melakukan pembacokan kepada korban dengan alasan terpengaruh alkohol. Kemudian, setelah Penuntut Umum mencermati perkara a quo, telah diketahui terdapat beberapa keadaan yang menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.
“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar,” ucap Kajari.
Selain itu, terdakwa juga telah membayar ganti rugi kepada korban serta pertimbangan pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa dan keluarganya.
“Oleh karena itu, pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa,” jelasnya..
Berdasarkan hal tersebut, maka Penuntut Umum menentukan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukan pidana penjara ataupun pidana denda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (C) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melainkan Penuntut Umum akan menjatuhkan Pidana Kerja Sosial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 85 KUHP.
“Tujuan Penuntut Umum menjatuhkan pidana kerja sosial antara lain adalah beralih dari paradigma retributif (pembalasan) ke arah keadilan restoratif yang lebih humanis dan mendidik,” ungkap Kajari.
Herya Sakti menyebut bahwa ini merupakan upaya rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemulihan keseimbangan kemasyarakatan, serta mengurangi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, mengenai teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, hal itu ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Nomor: 03/L.9.11.3/Es.1/11/2025 dan Nomor: 000.4.7.2/464/SETDA.I/2025 pada tanggal 18 Desember 2025 lalu.“Lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, pidana kerja sosial dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dengan tetap memperhatikan penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP yang menentukan pelaksanaannya.
“Pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)