98 Desa di Ngada Akan Gelar Pilkades Serentak September 2026 Mendatang
Nofri Fuka February 26, 2026 07:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) memastikan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada September 2026 mendatang.

Sebanyak 98 desa dipastikan mengikuti kontestasi tersebut, terdiri dari 55 desa baru hasil pemekaran dan 43 desa induk yang masa jabatan kepala desanya segera berakhir.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Ngada, Marcus Philipus N. Botha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2026).

“Untuk Pilkada yang digelar tahun 2026 ini diikutsertakan sebanyak 98 Desa. Dari jumlah tersebut 55 desa yang baru terbentuk kemarin  dan 43 desa yang alam sehingga total ada 98 Des,” ungkap mantan Camat Golewa ini.

 

Baca juga: Pemkab Ngada Salurkan PIP Daerah untuk 2.707 Siswa SD dan SMP di 12 Kecamatan

 

 

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan teknis, termasuk penyusunan rancangan pembentukan tim pelaksana. Rancangan tersebut ditargetkan final pada Mei 2026, sekaligus menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkades.

“Kami sudah menyiapkan rancangan kegiatan, nanti kita akan lakukan pembentukan tim dan rancangan itu kita akan final di bulan Mei menyangkut dengan  Schedule untuk Pilkades,” kata Philip.

Secara umum, tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada awal Juli 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung September, sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan pada Desember 2026.

“Rancangan umum akan dilaksanakan awal Juli, kalau tidak ada halangan nanti September sudah bisa dilakukan pemilihan kepala desa, dilanjutkan pelantikan bulan Desember 2026,” pungkasnya.

Seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kedua, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Perda itu sudah kita revisi, dengan Perda nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan yang ke 2 Kabupaten Ngada, merujuk pada UU No 6 tahun 2024 tentang pemilihan kepala desa,” tambah Philip.

Dari sisi pembiayaan, anggaran Pilkades serentak telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PMDP3A yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada. Anggaran tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih.

“Anggaran ini sudah masuk dalam DPA PMDP3A itu alokasi dana DAU Kabupaten Ngada, anggaran yang ada  ini semua berproses dari tahapan awal sampai pada pelantikan kepala desa terpilih nanti,” kata Kadis Philip.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang berniat mencalonkan diri agar mempersiapkan kemampuan kepemimpinan dan manajerial secara matang. Tantangan pembangunan desa, menurutnya, semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan dinamika kebijakan pemerintah pusat.

Ia juga mendorong para calon kepala desa untuk memahami pola perencanaan pembangunan, baik yang bersifat top down maupun bottom up, agar mampu menyesuaikan diri jika terpilih nanti.

Pihaknya bahkan berencana memberikan pembekalan kepada para calon sebagai bagian dari penguatan kapasitas sebelum tahapan Pilkades berjalan.

“Makanya bagi para calon kedepan, ini mari kita bekali dengan hal-hal yang baik, mana kala nanti sudah terpilih bisa menyesuaikan dalam tugas sebagai kepala desa,”

Ia berharap seluruh pihak, baik calon kepala desa maupun panitia, dapat memaknai Pilkades sebagai momentum demokrasi yang sehat demi melahirkan pemimpin desa yang siap melayani dan melanjutkan pembangunan.

“Saya sangat berharap semua nanti, baik calon kepala Desa,  sebagai panitia mari kita memaknai Pilkades untuk sesuatu yang sangat baik, untuk Kepemimpinan di desa untuk melanjutkan pembangunan,” tutupnya. (Cha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.