TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan agar lebih mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan urusan administrasi. Hal tersebut disampaikan Afif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Afif menegaskan, pasien yang datang dalam kondisi darurat harus segera mendapatkan penanganan tanpa harus terhambat kelengkapan berkas.
"Saya ingin menegaskan satu hal yang paling mendasar dan sering terlupakan di antara tumpukan formulir dan prosedur rumah sakit. Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, yang utama bukan kelengkapan berkas atau kesesuaian data di sistem, tetapi nyawa," ujarnya, Rabu (25/2).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini menyebutkan, administrasi dapat diselesaikan kemudian, sementara keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. "Berkas bisa menyusul, tetapi napas yang berhenti tidak bisa kembali," tegasnya.
Afif yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Medan menambahkan, rumah sakit tidak boleh hanya memikirkan aspek keuntungan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Menurutnya, rumah sakit merupakan tempat masyarakat menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan kesembuhan.
"Ukuran keberhasilan yang paling jujur bukan seberapa besar angka pendapatan, tetapi seberapa banyak pasien dipulangkan dalam kondisi lebih sehat, lebih tenang, dan dihargai sebagai manusia," katanya.
Melalui perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Afif berharap tidak ada lagi pasien yang ditinggalkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa kepastian penanganan. Ia menegaskan pasien berhak mengetahui tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk kepastian rujukan apabila diperlukan.
"Tidak boleh lagi ada pasien ditinggalkan di IGD tanpa kepastian perawatan atau rujukan yang jelas. Mereka berhak tahu akan diapakan, dibawa ke mana, dan kapan tindakan dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 4 Ribu, Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum
Selain itu, Afif juga mengusulkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi fasilitas kesehatan. Menurutnya, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dengan baik perlu mendapatkan penghargaan, sementara yang mengabaikan pasien harus diberikan sanksi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Medan yang telah mendukung perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Afif berharap pembahasan lanjutan dapat berjalan secara sinergis dan mengutamakan kepentingan masyarakat. "Seluruh masukan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat," katanya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan tentang persetujuan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan. (dyk/Tribun-Medan.com)