Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan atau sesuai dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Detik-detik hakim ketua membaca amar putusannya terlihat Dawam hanya lemas tak berdaya.
Meskipun majelis hakim memintanya berdiri namun tatapan Dawam hanya tertuju ke bawah.
Setelah hakim selesai membacakan putusan tersebut, Dawam langsung diborgol oleh pengawal tahanan dan memakai rompi pink.
Raut wajah Dawam memerah dan termasuk matanya terlihat memerah menahan tangis.
Baca Juga Suara Bergetar Dawam Rahardjo Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman
Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan terdakwa terbukti dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan pagar rumdis Bupati Lamtim dan patung gajah dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
"Terhadap mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo dikenakan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 Juta," kata Firman Khadafi Tjindarbumi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026).
Dawam juga dikenakan subsider pidana penjara 100 hari, kemudian uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,9 Miliar, dengan subsider penjara 4 tahun 3 bulan.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur, M Dawam Raharjo setelah persidangan tak banyak bicara saat ditemui oleh awak media.
Dawam tampak keberatan dengan vonis tersebut.
"Saya pikir-pikir dan masih konsultasi dulu dengan penasehat hukum," ujarnya.
"Alhamdulillah, saya sehat," terusnya.
Sementara itu, kuasa hukum M Dawam Raharjo, Dheo Renza dan Via Andriayani menjelaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan vonis tersebut.
"Terhadap vonis hakim tadi kami keberatan dari penasihat hukum, karena tidak sesuai dengan apa yang diuraikan dan kami telah memohon dari pledoi," terang Dheo.
Adapun keberatan tersebut yakni dari saksi-saksi itu tidak ada satupun yang bersesuaian antara saksi satu dan yang lainnya.
"Jadi Dawam merasa tidak pernah membawa bukti berupa map itu bersesuaian saksi yang lainnya dan tak dijadikan pertimbangan oleh hakim," kata Dheo.
Lalu map ditunjukkan itu tidak dihadirkan dalam persidangan sampai dengan detik ini.
"Kami selanjutnya dalam 7 hari akan tanggapi dengan banding itu yang menjadi pikir-pikir kami ke majelis hakim pasca vonis," kata dia.
Sementara JPU Kejati Lampung, Rudi Vernando mengatakan, pihaknya mengaku bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut telah sesuai.
"Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah sesuai dari tuntutan kami," kata Rudi.
Selain Dawam, kepada terdakwa lain Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menjatuhkan pidana terhadap Agus Cahyono dengan penjara selama 8 tahun penjara.
Agus didenda Rp 300 juta, subsider pidana penjara 100 hari, uang pengganti Rp 153 Juta dengan subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Kemudian Sarwono Sanjaya juga dipidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 Juta, subsider pidana penjara 100 hari.
"Tidak dibebani uang pengganti karena tidak turut menikmati uang korupsi tersebut," ucapnya.
Terdakwa lainnya, Mahdor didakwa penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 Juta, subsider pidana penjara 100 hari.
Lalu uang pengganti Rp 66 juta dan subsider penjara 6 bulan.
Sementara Dede Setiawan, kuasa hukum dari Agus Cahyono mengatakan, pihaknya telah mendengarkan putusan hakim.
Kliennya telah divonis 8 tahun dengan dakwaan primer pasal 603 KUHP, denda kategori 5 subsider 100 hari.
Pidana uang pengganti Rp 153 Juta dan pidana subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir dulu," kata Dede.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)