TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan narkotika yang menjerat Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan seorang anggotanya berinisial N, terus berlanjut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan ada indikasi upaya penghilangan barang bukti oleh keduanya.
Menurut Djuhandhani, dugaan ini patut dicurigai sebagai pelanggaran etika.
Hal ini disampaikan Irjen Djuhandhani saat sesi doorstop di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
“Secara pembuktian, kita belum bisa memastikan secara pasti. Namun dari petunjuk yang ada, upaya menghilangkan barang bukti dan tindakan lainnya patut diduga sebagai pelanggaran etika,” kata Djuhandhani, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.
Selain dugaan pelanggaran etika, penyidik Polda Sulsel juga mendalami kemungkinan pelanggaran pidana. Saat ini, AKP Arifandi Efendi masih ditahan di Bid Propam Polda Sulsel.
Djuhandhani menegaskan kabar yang beredar tentang pembebasan Arifandi tidak benar. Ia menjelaskan, penahanan yang disebut dilepas adalah bagian dari kelanjutan dua proses penahanan berbeda. Surat yang beredar hanyalah terkait kelengkapan administrasi.
“Pada proses pertama, pemeriksaan oleh Paminal memiliki kewenangan menahan lima hari. Setelah itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, pemeriksaan diperpanjang melalui Wabprof atau etika,” jelasnya.
Potongan surat perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan Arifandi menyebutkan bahwa pengamanan terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara sudah selesai sejak 18 hingga 23 Februari 2026 dan selanjutnya yang bersangkutan dihadapkan ke kesatuannya.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan adanya surat tersebut.
Namun, ia menekankan, surat itu tidak berarti Arifandi dilepas dari penahanan, melainkan akan dipindahkan ke tahap penahanan berikutnya.
“Bukan dilepaskan, itu bagian dari proses Paminal. Paminal awal lima hari, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, dilanjutkan ke proses kode etik maksimal 30 hari. Status Arifandi hingga kini masih ditahan,” tegas Zulham.
Terkait jadwal sidang kode etik, Zulham menyebut pihaknya masih menyusunnya.
Mengenai dugaan adanya setoran uang dari pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci, dan akan dipaparkan setelah penyelidikan selesai.
Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan ET, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulsel, namun menegaskan komitmen Polres Toraja Utara terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.