UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta MK Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres
Noval Andriansyah February 26, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Undang-undang Pemilihan Umum ( Pemilu ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini pemohon meminta agar MK melarang keluarga Presiden maju dalam Pemilihan Presiden ( Pilpres ) mendatang.

Adapun uji materiil yang diajukan yakni Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemilu adalah proses pemilihan wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan secara langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara. Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai pengujian itu perlu dilihat sebagai upaya menjaga fairness dalam kompetisi politik.

Titi mengatakan, permohonan tersebut bukan semata membatasi hak individu untuk dipilih.

Baca juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Pengamat Politik: Masa Jabatan DPRD Logisnya di-PAW

Namun bertujuan memastikan arena politik tetap adil dan tidak bertumpu pada privilese kekuasaan.

"Ketika tidak ada ruang kecurigaan atas penyalahgunaan kekuasaan, maka hak rakyat untuk memperoleh pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis dapat lebih terjamin," kata Titi saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

"Dalam kerangka itu, saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional," sambungnya. 

Menurut Titi, hak asasi dalam pemilu tidak hanya melekat pada calon, tetapi juga pada warga negara sebagai pemegang kedaulatan. 

Karena itu, desain aturan pencalonan harus mempertimbangkan hak kolektif warga atas kualitas demokrasi.

Ia menilai relasi kekerabatan dengan petahana kerap memunculkan persoalan serius. 

Dalam sejumlah kasus, hubungan keluarga berjalan beriringan dengan dugaan penyimpangan. Mulai dari mobilisasi sumber daya negara hingga ketidaknetralan aparat.

"Kita melihat dinamika tersebut dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024, dan juga kontroversi pencalonan yang berkepanjangan pada Pilpres 2024 yang memicu krisis kepercayaan publik," ucap dia.

Titi juga menilai urgensi pengujian Pasal 169 UU Pemilu sangat tinggi. Terutama karena pembahasan RUU Pemilu tengah berlangsung dan tahapan pemilu akan segera dimulai. 

Kepastian konstitusional, kata dia, penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau ketidakadilan kompetisi.

Ia menambahkan, perdebatan soal pembatasan keluarga petahana harus ditempatkan dalam kerangka menjaga kompetisi yang adil dan melindungi hak warga negara.

"Karena itu, perdebatan mengenai batasan terhadap konflik kepentingan keluarga petahana harus ditempatkan dalam kerangka menjaga fairness kompetisi, memperkuat demokratisasi partai, serta melindungi hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang benar-benar kompetitif, luber, jurdil, dan demokratis," pungkas Titi. 

Kerugian Pemohon 

Sebagai informasi, pemohon merupakan dua orang advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia.

Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 UU Pemilu. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan lengkap untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut pemohon, aturan tersebut belum mengatur soal potensi konflik kepentingan yang bisa muncul dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Hal tersebut diklaim menjadi kerugian bagi pemohon.

"Hak tersebut dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," dikutip dari berkas permohonan. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar ketentuan itu diubah.

Sehingga mengatur pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Pemohon menilai, tanpa pembatasan tersebut, ada potensi konflik kepentingan dalam kontestasi pilpres. 

Mereka menegaskan, negara hukum seharusnya mencegah konflik kepentingan sejak awal, tanpa harus menunggu terjadinya pelanggaran.

Pemohon juga menyatakan, jika tidak ada pembatasan dalam undang-undang, maka fungsi preventif hukum bisa hilang.

Menurut mereka, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur syarat administratif tanpa pagar konflik kepentingan, sementara ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berjalan murni dan asas negara hukum dapat tercederai.

Legislator PDIP Angkat Bicara

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai MK harus mempertimbangkan secara proporsional antara hak asasi warga negara dan prinsip kesetaraan dalam demokrasi terkait gugatan larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk maju dalam pemilihan presiden.

Giri mengatakan, meskipun konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, MK memiliki kewenangan untuk mengkaji apakah hak tersebut dapat dibatasi demi kepentingan demokrasi yang lebih besar.

"Konstitusi kita menjamin hak untuk dipilih dan memilih, tapi penggugat harus ada hal yang mendasar kuat agar hak asasi memilih dan dipilih bisa digugurkan oleh MK," kata Giri kepada Tribunnews.com, Kamis (26/2/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini para hakim konstitusi akan melihat perkara ini dari berbagai sudut pandang.

"Tentunya para hakim MK akan mempertimbangkan segala sesuatu dengan baik dan proporsional antara hak dasar dalam demokrasi dan menjaga kesetaraan dalam demokrasi," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.