Wali Kota Medan Tak Terlihat, Aspirasi Pedagang Babi Diterima Wakil: Sepakat Surat Edaran Direvisi
AbdiTumanggor February 26, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Massa pengunjuk rasa memadati luar gedung kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). 

Pengunjuk rasa menolak Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan.

Dari siaran langsung Tribun-medan.com, sejumlah kendaraan taktis berjaga-jaga di halaman kantor wali kota.

Mobil water canon milik Polda Sumut juga standby bersama rantis pengurai massa (Raisa), truk pengangkut personel, serta ambulans kepolisian.

Satu unit mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan juga terlihat bersiaga.

Tameng aparat tersusun rapi di sisi gedung, sementara personel kepolisian berjaga di pintu masuk, halaman depan, hingga bagian belakang kantor.

Pengamanan dilakukan untuk menghalau massa yang telah berada di seputaran kantor wali kota Medan yang sebelumnya bergerak dari Lapangan Merdeka Medan pada pukul 14.00 WIB.

Massa tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Horas Bangso Batak (HBB), PMS, GPBI, dan organisasi lainnya.

Massa pengunjuk rasa menilai surat edaran yang diterbitkan Pemko Medan tersebut membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif.

Mereka mendesak agar surat edaran dicabut serta meminta pemerintah kota lebih fokus pada persoalan mendasar seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial lainnya.

"Cabut SE melarang daging babi. Pak wali kota yang ganteng dengar suara kami. Daging babi telah membesarkan anak-anak kami, jadi orang makan babi,"kata seorang orator dalam aksi tersebut.

Sebaliknya, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama.

Penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, dan ular tidak diperbolehkan dilakukan di bahu jalan serta dilarang membuang limbah ke saluran drainase umum.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.

Saat unjuk rasa berlangsung, ada pertemuan beberapa perwakilan pedagang dan masyarakat bertemu pejabat Pemko Medan.

Pertemuan dilakukan di dalam gedung Balai Kota, sedangkan massa bertahan di luar pagar sambil menanti hasil pertemuan.

Baca juga: Hasil Demo Pedagang Babi Berujung Damai, SE akan Disempurnakan: Kita Janji Jaga Kebersihan

Suasana Berakhir Damai

Setelah melakukan pertemuan dan musyawarah bersama unsur pemerintah dan Forkopimda, akhirnya mencapai titik kesepakatan. 

Pemko Medan menerima aspirasi untuk menyempurnakan isi Surat Edaran untuk pedagang daging non-halal (26/2/2026) sore.

Pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemko Medan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin, Kapolres Kombes Calvijn, serta unsur Forkopimda itu menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan isi surat edaran agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Perwakilan pedagang mengaku lega karena aspirasi mereka didengar. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan yang telah disepakati, terutama terkait pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan.

“Pada pokoknya yang sebenarnya Wali Kota Medan dapat menerima aspirasi kita tentang keberadaan kita, keresahan kita. Beliau bersedia menyempurnakan agar jangan seakan-akan memberatkan kelompok kita. Itu akan disempurnakan dan menyeluruh,” ujar salah seorang perwakilan pedagang usai pertemuan.

Kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah antara pemerintah dan pedagang. Pemko Medan menerima berbagai masukan untuk penyempurnaan Surat Edaran, sementara pedagang berkomitmen mengikuti aturan penataan yang akan ditetapkan.

Mereka mengatakan ini langkah yang sangat bijaksana untuk kita semua. SE akan ditarik dan disempurnakan. 

"Perjuangan kita berhasil. Mantap. Hari ini ditarik besok kita duduk bersama Wali Kota Medan menyempurnakan," kata M Tebing, salah satu perwakilan. 

"Kita akan dijamin Kapolresta. Menjamin keamanan pedagang dan konsumen mulai hari ini dan seterusnya. Kita janji jaga kebersihan,"pungkasnya.

REVISI EDARAN PEMKO - Perwakilan peserta aksi penolakan SE terkait aturan pedagang daging yang dikeluarkan Pemko Medan, memberikan kabar terkait hasil pertemuan dengan Pemko Medan, Kamis (26/2/2026). Pertemuan yang berlangsung alot itu, Pemko Medan sepakat akan melakukan revisi ulang edaran yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
REVISI EDARAN PEMKO - Perwakilan peserta aksi penolakan SE terkait aturan pedagang daging yang dikeluarkan Pemko Medan, memberikan kabar terkait hasil pertemuan dengan Pemko Medan, Kamis (26/2/2026). Pertemuan yang berlangsung alot itu, Pemko Medan sepakat akan melakukan revisi ulang edaran yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung mengatakan dukungan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pengurus FKUB dan majelis-majelis agama.

Ia menegaskan surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.

"FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujarnya.

Menurut Yasir, FKUB dan majelis agama mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kepentingan bersama.

Ia menambahkan, komitmen menjaga kebersamaan dan mempererat hubungan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi dukungan FKUB dan pimpinan majelis agama terhadap surat edaran tersebut.

Menurut Rico, pihaknya memahami adanya kesalahpahaman atau mispersepsi di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Namun ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan, melainkan untuk melakukan penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.

"Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib dan maju," ujarnya.

Rico mengatakan Kota Medan merupakan daerah majemuk yang memiliki keberagaman suku, agama dan ras sehingga kerukunan harus terus dijaga.

Pemerintah Kota Medan, kata dia, berkomitmen untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun.

"Pemko Medan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat," katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah siap membantu apabila diperlukan solusi teknis, termasuk penyediaan lahan untuk mendukung penataan tersebut.

Rico berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait substansi surat edaran tersebut.

"Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa surat edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan," ujarnya.

Rico memastikan dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca juga: Hasil Demo Pedagang Babi Berujung Damai, SE akan Disempurnakan: Kita Janji Jaga Kebersihan

Baca juga: Demo Hari Ini di Medan: Pedagang Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.