TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Pemkot Jakarta Timur angkat bicara terkait kemungkinan dibongkarnya lapangan padel di Pulomas, RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung.
Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Wiwit Djalu Adji mengatakan pembongkaran belum dapat dilakukan karena pengelola memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Kalau pembongkaran, kita lihat bahwa ini kan PBG-nya masih ada. Ya. Kemudian juga tanpa SLF (sertifikat laik fungsi). Jadi sementara ini kita lakukan segel tetap," kata Wiwit, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya meski PTUN Jakarta sudah memenangkan gugatan warga Pulomas untuk membatalkan PBG lapangan padel, tapi secara administrasi PBG tersebut belum dibatalkan.
Dalam hal ini pihak yang berwenang membatalkan PBG yakni Sudin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku tergugat di PTUN Jakarta.
"Saat ini pembatalan PBG sedang diproses di PTSP, karena itu adalah ranahnya PTSP. Namun sebelum dicabut PBG itu masih dianggap berlaku. Sehingga kami lakukan dua tindakan," ujarnya.
Wiwit menuturkan kedua tindakan tersebut yakni penyegelan karena dari pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian konstruksi bangunan dengan izin dimiliki pengelola lapangan padel.
Sudin Citata Jakarta Timur memberikan waktu 1X24 jam bagi pengelola lapangan padel untuk mengosongkan barang-barang, sebelum akhirnya dilakukan tindakan segel permanen.
"Tindakan terhadap pelanggaran teknis PBG-nya dan pelanggaran terhadap bangunan beroperasi blm ada SLF-nya," tuturnya.
Awak media sudah mengonfirmasi pengelola lapangan padel terkait keluhan warga, tapi saat dikonfirmasi pihak pengelola menyatakan tak ada dari mereka yang dapat memberi keterangan.
"Mohon maaf sebelumnya, tidak ada ya. Terimakasih," kata pihak pengelola lapangan padel terkait saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.