KTP2JB Protes Pasal Perjanjian RI-AS Dinilai Lumpuhkan Perpres Publisher Rights
Mesya Marasabessy February 26, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian dagang RI-Amerika Serikat yang dinilai melemahkan ekosistem pers nasional. 

Ketentuan itu tertuang dalam lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, dari kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Ketua KTP2JB Suprapto, menyebut klausul itu berpotensi mengebiri implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. 

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Ketua KTP2JB Suprapto.

Menurut Suprapto, perubahan kewajiban tersebut mengancam upaya membangun keberlanjutan pers yang selama ini dirintis bersama pemerintah, industri media, dan masyarakat sipil. 

Baca juga: Polemik Pergantian Kades Salagur Air! DPMD SBT Klaim Proses Pergantian Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: Pemberhentian Kades Salagur Air Dipastikan Sah, Ini Penjelasan Kabag Hukum SBT

Dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan pers, melainkan publik luas yang berhak memperoleh karya jurnalistik berkualitas. 

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tambah Suprapto.

Anggota KTP2JB Sasmito, mengatakan komite segera mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS. 

Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).

Pertemuan turut dihadiri oleh Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih dan Alexander C. Suban. Sementara itu pertemuan juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pers Abdul Manan.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yaitu Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; DirekturSJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; dan Ketua PR2Media Prof. Masduki.

Sasmito menyebut forum tersebut menyebutkan solidaritas komunitas pers dalam menyikapi perjanjian dagang itu. 

"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," tukas Sasmito.

KTP2JB juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengatur hubungan platform digital dan perusahaan pers.

Prinsip itu sejalan dengan rumusan global yang disepakati Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023, yang didukung 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia. 

Bagi komite, Klausul Pasal 3.3 bukan sekedar pasal teknis perdagangan digital. 

Ia dinilai menyentuh jantung relasi kuasa antara platform global dan media nasional. 

Jika negara dilarang mewajibkan lisensi berbayar dan skema bagi hasil, maka instrumen yang selama ini diperjuangkan untuk menyeimbangkan distribusi nilai ekonomi beresiko lumpuh sebelum dijalankan penuh. 

Prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan
perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.