Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'uf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pencurian motor Honda Beat di area parkiran kos Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua pelaku diamankan setelah rekaman CCTV aksi mereka viral dan korban melapor ke Polsek Baki.
Peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3430 QI itu dialami Alan Teguh Wibowo pada Minggu (23/2/2026).
Saat kejadian, motor diparkir seperti biasa di area parkir kos di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Alan baru menyadari kendaraannya hilang keesokan harinya saat hendak beraktivitas.
“Pertama itu posisi sepeda motor saya di dalam parkiran kos. Kalau saya menyadari hilangnya itu keesokan harinya, mau mengambil sepeda motor baru sadar sudah tidak ada,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menyadari motornya raib, Alan segera menghubungi pemilik kos untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.
Keduanya kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi parkir.
Hasil rekaman menunjukkan dua orang terlibat dalam aksi pencurian. Namun, hanya satu pelaku yang masuk ke area parkir untuk mengeksekusi pencurian.
“Setelah dicek CCTV, diketahui diambil orang. Yang ambil dua orang, tapi yang masuk ke dalam parkiran satu orang,” jelasnya.
Setelah memastikan kejadian tersebut, Alan bersama pemilik kos langsung melapor ke Polsek Baki.
Aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah itu saya melakukan pelaporan dibantu oleh pemilik kos, melaporkan ke Polsek Baki. Kemudian polisi di sini langsung melakukan pengecekan di TKP,” katanya.
Kapolsek Baki, AKP Sri Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor ke Polsek Baki pada Senin (23/2/2026). Kemudian pada Selasa (24/2/2026) pagi, dua pelaku kami amankan berikut barang bukti,” kata Sri Widodo saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka pencurian motor di Sukoharjo tersebut.
Pelaku pertama berinisial BAS (23), warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pengembangan kasus mengarah pada pelaku kedua, DS alias Bedu (23), warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo, yang kemudian turut dibekuk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
(*)