SURYA.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertegas keberpihakannya pada hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sebanyak 54 Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dioperasikan untuk memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan.
Peluncuran posko digelar Rabu (25/2/2026) dan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir ketika hak pekerja berpotensi diabaikan.
Sebanyak 54 titik posko pengaduan disiapkan dan tersebar di 38 kabupaten/kota serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Disnakertrans Jawa Timur.
Posko ini menjadi ruang aduan resmi bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan kewajiban pengusaha tanpa pengecualian.
“Sebanyak 54 Posko THR ini kita dirikan di 38 kabupaten kota dan di seluruh UPT yang kita miliki. Karena setiap Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja, baik yang statusnya PKWTT maupun pekerja kontrak PKWT,” ujar Sigit Priyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, usai acara peluncuran posko kepada SURYA.co.id.
Baca juga: Cara Cek THR Karyawan Swasta di BCA, BRI, Mandiri dan BNI, Wajib Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Lebaran
Aturan pemerintah pusat mewajibkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, pemerintah mendorong perusahaan agar mencairkan lebih awal demi memberi ruang aman bagi pekerja dan keluarganya.
“Karena kan ada kebijakan work from anywhere. Jadi diimbau agar H-14 sudah dicairkan oleh perusahaan kepada pekerja,” tegas Sigit.
Lebih jauh, Sigit menekankan bahwa THR bukanlah sekadar rutinitas tahunan yang bisa ditawar.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, dimana terdapat banyaknya pengeluaran dalam mempersiapkan hari raya keagamaannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban THR memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
THR Keagamaan dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya. Besarannya diatur secara rinci:
Pengalaman tahun sebelumnya menjadi cermin penting bagi pengawasan tahun ini.
"Di tahun 2025, dari sebanyak 236 pengaduan THR Keagamaan yang masuk, sebanyak 231 pengaduan telah terselesaikan. Sedangkan 5 yang tidak terselesaikan disebabkan data pengadu dan teradu yang tidak dapat terverifikasi dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Posko THR Keagamaan Jawa Timur 2026 mulai beroperasi pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026, setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB (Senin–Kamis) dan hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.
Layanan tersedia di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans di berbagai daerah, serta kantor dinas tenaga kerja kabupaten/kota.
Dengan pengawasan yang diperketat dan kanal aduan yang dibuka lebar, pemerintah berharap tak ada lagi pekerja yang merayakan Lebaran dengan hak yang terabaikan.
Jika pemerintah sudah memberikan sinyal terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, bagaimana dengan THR karyawan swasta?
Berdasarkan kalender nasional, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Dengan acuan tersebut, kapan THR karyawan swasta masuk rekening?
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Besaran THR telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Ada beberapa hal yang kerap luput dari perhatian pekerja terkait THR:
Komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21).
Jika total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nominal yang diterima bisa sedikit berkurang karena potongan pajak.
Dengan perkiraan jadwal pencairan yang semakin jelas, pekerja disarankan mulai menyusun rencana keuangan sejak sekarang.
Terlebih, pekan menjelang Lebaran 2026 diperkirakan akan dipenuhi hari libur yang identik dengan peningkatan pengeluaran.
Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.