Reaksi Istri Siri Pembunuh Suami di Jombang usai Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatan Keji
Sudarma Adi February 26, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan istri terhadap suami sirinya di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026).

Sidang vonis berlangsung di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Baca juga: Percikan Listrik Diduga Picu Kebakaran Toko di Jombang saat Pemilik Pindahkan Bensin

Pertimbangan Hakim: Diracun Lalu Dianiaya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Putu saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji karena dilakukan dengan cara meracuni korban sebelum menghabisi nyawanya. Selain itu, sikap keluarga korban yang belum memberikan maaf turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara. Usai putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap.

"Terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," Putu sebelum menutup persidangan.

Baik Fauziah maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lukman Haqim (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025). 

Baca juga: Viral Joget Sound Horeg saat Sahur On The Road di Jombang, Polisi Turun Tangan

Saat ditemukan, tubuh korban tergeletak di lantai kamar dan tertutup kasur.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian mengarah kepada Fauziah, yang diketahui merupakan istri siri korban.

Ia diduga menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan cara memberikan racun potasium, kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan balok kayu serta menusuk bagian dada korban dengan pisau dapur.

Setelah korban meninggal, jasadnya ditutup dengan kasur di dalam kamar kontrakan. Terdakwa sempat tinggal beberapa hari di lokasi dan menjual sejumlah barang berharga milik korban sebelum meninggalkan rumah tersebut dan menuju kediaman keluarganya di Kecamatan Kesamben.

Perkara ini terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 karena merasa ketakutan.

Dari pengakuannya itulah, kasus pembunuhan tersebut akhirnya terkuak dan berlanjut hingga proses persidangan di PN Jombang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.