Respons Kemenperin soal Kabar PHK Massal Karyawan Mie Sedaap untuk Hindarai Kewajiban Pemberian THR
Nur Rohman Urip February 26, 2026 11:42 PM

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan oleh PT Karunia Alam Segar produsen produk mie instan Mie Sedaap.

Menurutnya, pengurangan tenaga kerja itu dilakukan terhadap pekerja outsourcing yang direkrut untuk kebutuhan produksi musiman.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

Febri membantah anggapan soal pengurangan pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.