- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan oleh PT Karunia Alam Segar produsen produk mie instan Mie Sedaap.
Menurutnya, pengurangan tenaga kerja itu dilakukan terhadap pekerja outsourcing yang direkrut untuk kebutuhan produksi musiman.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Febri membantah anggapan soal pengurangan pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya.