TRIBUNNEWSMAKER.COM - Amarah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meledak saat rapat penting DPR RI berlangsung.
Politikus Partai Partai Gerindra ini mengecam keras pengembang perumahaan PT Hasana Damai Putra (HDP) yang hadir di ruang rapat.
Kejadian itu terjadi lantaran pengembang perumahaan PT Hasana Damai Putra (HDP) dianggap melanggar tata tertib rapat resmi Dewan.
Baca juga: Sosok El Pelon, Disebut Pewaris Tahta Narkoba Meksiko Usai El Mencho Tewas, Lahir di California AS
Dalam suasana tegang, Habiburokhman meminta agar pihak pengembang segera meninggalkan ruang rapat.
Aksi tersebut memicu kehebohan di antara anggota DPR lainnya, bahkan beberapa sempat bereaksi.
Insiden ini mencuatkan sorotan publik terkait etika dan prosedur rapat DPR yang kerap dilanggar pihak eksternal.
Sejumlah anggota dewan mengaku prihatin, sementara Habiburokhman menegaskan pentingnya disiplin dan aturan di ruang legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dibuat meradang oleh pengembang perumahaan PT Hasana Damai Putra (HDP).
Ia bahkan sampai mengusir General Manager PT HDP dari ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/2/2026).
Habiburokhman menilai GM PT HDP sudah melanggar tata tertib rapat.
Rapat membahas perihal tindak lanjut kasus penolakan akses ke musala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana Bekasi, Jawa Barat.
Ini merupakan kali ketiga RDPU soal persoalan tersebut.
PT HDP menolak membuka akses menuju Musala Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan.
Akibatnya warga terpaksa memutar cukup jauh untuk beribadah ke musala dengan merintangi segala resiko.
Habiburokhman awalnya mempertanyakan pengembang yang tidak menjalankan hasil keputusan rapat sebelumnya.
"Di luar itu ada warga dari cluster," kata pengembang.
"Bukan urusan anda, anda jawab atau anda yang keluar," timpal Habiburokhman.
"Saya jawab, tapi saya perlu sampaikan," kata pengembang.
"Gak perlu. Jawab saja yang saya tanya, kenapa anda tidak laksanakan keputusan komisi III ?" tanya Habiburokhman.
Pengembang mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak keputusan Komisi III DPR RI.
"Ok saya jawab itu dulu yah. Kami bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Kami tidak pernah menolak keputusan hasil RDPU. Tapi keputusan tersebut sampai saat ini tidak bisa dijalankan karena ada kendala," kata pengembang.
Habiburokhman menjelaskan sesuai dengan UU MD3 Ketua Komisi III memimpin rapat mengatur lalu lintas jalannya rapat.
"Jadi kalau saya sampaikan bapak jawab yang jadi pertanyaan tadi bapak saya jawab saja," katanya.
Pengembang menjelaskan kendala yang dihadapi yakni adanya warga yang menolak pembukaan tembok untuk akses menuju musala.
"Saya sampaikan kendalanya. Yang pertama adanya sebagian besar warga cluster menolak pembongkaran tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum jika melakukan pembukaan tembok atau mengizinkan pihak lain membuka tembok cluster. Pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga disampaikan secara tertulis melalui surat tanggal 112 oktober 2024," katanya.
Habiburokhman menilai kendala tersebut sama dengan yang sebelumnya.
"Ya itu hal yang sama dengan point pertama, ya terus lanjutin," katanya.
Namun pengembang justru meminta agar Habiburokhman tidak memotong penjelasannya.
"Ada tambahan tapi. Saya minta jangan dihentiukan dulu ketua ya," kata pengembang.
Dari situlah Habiburokhman naik pitam.
Dia langsung mengusir pengembang dari ruang sidang DPR RI.
"Saya yang ngatur pak. Anda keluar. Coba pamdal dikeluarkan ini orang udah gak efektif rapat dengan dia. Keluar, keluar. Anda sudah diingatkan tiga kali. Ini menghalangi pembangunan musala anda ini," katanya.
Lalu para pihak pengembang ini keluar dari ruang sidang.
Habiburokhman menjelaskan dari hasil rapat sebelumnya sudah disepakati sejumlah solusi.
Mulai dari memagar lingkup musala, sampai membuka tembok perumahan sebagai akses menuju musala.
"Mereka sepakat waktu rapat kemarin. Tiba-tiba tadi menyampaikan hal yang waktu itu sudah disampaikan. Gak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musala," katanya.
Ia menjelaskan alasan mengusir pengembang karena telah melanggar tata tertib.
"Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib. Di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan tadi malah dia yang mengatur lalu lintas persidangan dan sudah tidak efektif," katanya.
(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)