Tribunlampung.co.id, Lombok - Terdakwa Made Yogi Purusa Utama dituntut penjara 14 tahun atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Kamis (14/2/2026).
JPU menyatakan Yogi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of justice).
Hal ini sesuai dakwaan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Budi Mukhlis mewakili JPU, dikutip dari TribunLombok.
Yogi juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban, yang mana menurut perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) jumlah yang harus dibayarkan Rp771 juta.
Baca juga: Aris Dituntut Bayar Rp771 Juta ke Keluarga Brigadir Nurhadi, Patungan dengan Kompol Yogi
Jumlah ini dibayarkan secara tanggung renteng alias patungan dengan terdakwa lainnya yakni Aris Candra Widianto, sehingga untuk terdakwa Yogi jumlah yang harus dibayarkan Rp385 juta.
Jika dalam waktu 30 hari restitusi tersebut tidak dibayarkan maka pendapatan atau harta terdakwa dapat dilelang untuk melunasi restitusi tersebut dan Jika masih tidak mampu maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan akan menyampaikan pembelaan. Salah satunya terkait dua tuntutan yang berbeda namun satu peristiwa.
"Jadi ada dua perbuatan yang dilakukan terhadap satu peristiwa kematian, itu yang akan kami ungkap dalam pembelaan," kata Hijrat.
Berdasarkan bukti persidangan, Hijrat meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini karena saat peristiwa Yogi sedang tertidur.
"Dari bukti yang ada jelas klien kami tertidur," pungkasnya.
Adapun pembacaan tuntutan Aris dilakukan terpisah dengan I Made Yogi Purusa Utama. Dalam hal ini, tuntutan Aris digelar lebih dulu.
Terdakwa Aris disebut terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice).
Sebagaimana dakwaan pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, serta membayar biaya ganti rugi atau restitusi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Budi Muklish mewakili JPU, dikutip dari TribunLombok, Kamis (26/2/2026).
Aris dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban menurut perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sejumlah Rp771 juta.
Jumlah ini dibayarkan secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya yakni I Made Yogi Purusa Utama. Terdakwa Aris dituntut membayar sebagiannya yakni Rp 385 juta.
Jika dalam waktu 30 hari restitusi tersebut tidak dibayarkan maka pendapatan atau harta terdakwa dapat dilelang jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Jika masih tidak mampu maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Aris didakwa melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi di sebuah villa di Gili Trawangan pada April 2025. Nurhadi kemudian ditemukan tewas di dalam kolam usai berpesta narkoba bersama Yogi dan Aris.
Berdasarkan hasil autopsi, Nurhadi meninggal dunia karena pada cidera batang leher dan tenggelam. Dalam pemeriksaan saksi terungkap Aris memukul Nurhadi usai melakukan video call dengan salah satu anggota di Polda NTB karena dianggap tidak sopan.
"Tidak melakukan apa-apa setelah VC, langsung keluar dari villa, tidak merapat ke kolam, tidak ada memukul," kata Aris di dalam persidangan, Selasa (24/2/2026).
Aris mengaku tidak menggunakan cincin saat kejadian karena hanya dipakai pada waktu tertentu. Ia mengatakan cincin yang disita jaksa tersebut setelah tiga bulan pascakejadian.
"Tidak memakai cincin saat kejadian, tidak pernah memukul Nurhadi, pakai cincin saat tertentu saja," kata Aris.