Wajah Bermasker, Mantan Cawabup Basel Tiba di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang
Asmadi Pandapotan Siregar February 27, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berbaju biru dengan rompi tahanan dan tangan terborgol turun dari mobil tahanan di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (26/2/2026) malam. Pria tersebut adalah Doni Indra, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan.

Doni Indra yang juga Direktur CV Diratama tampak mengenakan rompi tahanan merah muda bernomor 02. Dengan kedua tangan diborgol di depan dan wajah tertutup masker, ia memilih diam saat digiring petugas dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menuju Lapas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bangka Selatan, Herri Hendra mengatakan, penetapan Doni Indra sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sampai akhirnya penyidik menetapkan kembali satu orang saksi menjadi tersangka.

“DI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” kata Herri Hendra kepada Bangkapos.com.

Herri menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (18/2/2026) pekan kemarin penyidik telah menetapkan 10 orang dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bijih timah. Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. Sedangkan delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.

Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada. Dilanjutkan, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel. Terakhir Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

Baca juga: Kasus Timah Rp4,16 T, Penyidik Kejari Basel Bidik Aset Perusahaan Mitra

Sementara itu, peran Doni Indra dalam perkara tersebut bahwa program kemitraan PT Timah sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan. Program tersebut ditujukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan skema imbal jasa. Namun berdasarkan hasil penyidikan, mekanisme kemitraan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan. Sejak tahun 2015 hingga 2022, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP justru dilaksanakan oleh mitra usaha melalui skema Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

“SP dan SPK tersebut diterbitkan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha PT Timah,” jelasnya.

DUGAAN KORUPSI -- Tersangka Doni Indra, dengan dikawal ketat petugas saat tiba di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (26/2/2026).
DUGAAN KORUPSI -- Tersangka Doni Indra, dengan dikawal ketat petugas saat tiba di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (26/2/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Khusus terhadap CV Diratama, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut sejak tahun 2015-2020 tidak menjalankan kegiatan jasa pertambangan. Sebagaimana diatur dalam kemitraan. Sebaliknya, CV Diratama diduga melakukan kegiatan penambangan serta penjualan bijih timah kepada PT Timah. Penyidik menilai pola tersebut merupakan bagian dari rekayasa untuk melegitimasi penambangan dan pembelian bijih timah yang berasal dari aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Dengan skema tersebut, pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama dinilai dilakukan secara melawan hukum dan berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, tercatat sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

“Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan akibat tata kelola penambangan bijih timah yang tidak sesuai ketentuan selama kurun waktu 2015–2022,” urainya.

Herri Hendra menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Penetapan Doni Indra sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah agar kembali sesuai regulasi.

Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pihak yang diproses dalam perkara tata kelola penambangan bijih timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali bertambah menjadi 11 orang. Sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang berdampak pada kerugian negara triliunan rupiah tersebut.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.