TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kekecewaan mendalam menyelimuti sidang kasus deepfake porno di PN Semarang setelah jaksa hanya menuntut Chiko Raditya Agung Putra hukuman 7 bulan penjara.
Tuntutan tersebut jauh di bawah ancaman maksimal 9 tahun yang seharusnya dikenakan terhadap anak pejabat polri tersebut.
Diduga tuntutan jaksa ringan karena adanya pengakuan korban yang didatangi orang tua pelaku untuk berdamai.
Baca juga: Vonis Chiko Terdakwa Mesum Deepfake Porno Alumni SMAN 11 Semarang Diputus 5 Maret 2026
Perkara deepfake porno yang menjerat Chiko Raditya Agung Putra menyisakan banyak pertanyaan.
Dalam dakwaan awal, Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman paling lama sembilan tahun, disertai dakwaan alternatif UU Pornografi dan UU ITE.
Namun dalam tuntutannya, jaksa hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara.
Penasihat hukum korban, Bagas Wahyu, menilai tuntutan itu mencederai rasa keadilan para korban.
“Tapi dituntutnya ringan, pastinya korban sedih,” tegasnya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/2/2026) sore.
Menurut Bagas, jaksa mempertimbangkan adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan korban.
Namun dia mengungkap fakta persidangan yang lainnya.
“Menurut jaksa itu ada perdamaian, tapi dari pengakuan korban, mereka didatangi malam-malam oleh orang tua pelaku untuk berdamai.
Dalam fakta persidangan, korban merasa ada tekanan,” ujar dia.
Dia menjelaskan, terdapat empat korban utama yang masing-masing didatangi secara terpisah.
Satu di antara korban sempat membuat pernyataan memaafkan dengan syarat terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di lapangan sekolah SMAN 11 Semarang.
Namun, pernyataan itu tidak pernah dilakukan di ruang terbuka sebagaimana disyaratkan, melainkan hanya di dalam ruangan kepala sekolah.
“Itu kan sudah gugur.
Tidak sesuai dengan syarat korban,” kata Bagas.
Dia juga mengungkap kekhawatiran korban jika terdakwa divonis ringan dan segera bebas.
Terdapat juga korban yang kini berkuliah di universitas yang sama dengan terdakwa.
“Korban masih takut, kalau cepat keluar, bagaimana nanti? Ada yang satu kampus juga,” ujar dia.
Kasus itu bermula dari unggahan anonim di media sosial yang memuat konten pornografi hasil manipulasi wajah siswi, alumni, bahkan guru SMAN 11 Semarang menggunakan teknologi AI.
Konten tersebut memicu kemarahan luas, demonstrasi siswa, hingga akhirnya Polda Jawa Tengah menetapkan Chiko sebagai tersangka.
Ditunda
Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB itu molor hingga sore hari.
Begitu dibuka, majelis hakim menyampaikan bahwa pembacaan putusan ditunda hingga Kamis (5/3/2026) lantaran satu anggota majelis hakim sedang sakit.
Tak ada keberatan dari terdakwa.
Chiko hanya mengiyakan sebelum sidang ditutup dan dirinya kembali digiring ke tahanan.
Kasus yang menjerat dia bermula dari temuan patroli siber terhadap akun media sosial anonim yang mengunggah konten pornografi dengan wajah korban hasil manipulasi teknologi deepfake.
Dalam berkas perkara, terdapat lima korban dari SMAN 11 Semarang.
Konten tersebut memicu kegaduhan di lingkungan sekolah hingga aksi demonstrasi siswa pada November 2025.
Jaksa sebelumnya mendakwa Chiko dengan pasal alternatif, termasuk Pasal 407 ayat (1) KUHP baru serta ketentuan dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Namun, berdasarkan tuntutan jaksa, Chiko dituntut tujuh bulan penjara.
Penasihat hukum keluarga korban, Bagas Wahyu, menyatakan menghormati penundaan tersebut.
Namun dia berharap putusan majelis hakim pekan depan mencerminkan rasa keadilan.
“Kita mau bagaimana lagi, sidang dibatalkan karena majelis hakim kurang satu anggota.
Kita tunggu Kamis pekan depan, mudah-mudahan putusannya sesuai harapan kami, yang pasti tidak serendah tuntutan jaksa,” kata Bagas seusai sidang.
Baca juga: Geger, Pelajar 17 Tahun Hendak Perkosa Nenek-nenek di Ladang, Pelaku Kecanduan Video Porno
Dia menegaskan, para korban berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Menurut dia, dampak psikologis yang dialami para korban tidak bisa dipandang ringan.
“Harapan kami tentu hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh,” kata dia. (rez)